Oleh Ust Uwais Abdullah, Lc
(Pengasuh Ponpes Tahfizhul Quran At-Taqwa Sukoharjo)
Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ
"Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu," [QS Al-Hujurat: 6]
Sebab turunnya ayat
Al-Haris ibnu Abu Dirar Al-Khuza'i Radhiyallahuanhu menceritakan hadis berikut:
Aku datang menghadap kepada Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam. Beliau menyeruku untuk masuk Islam, lalu aku masuk Islam dan menyatakan diri masuk Islam. Beliau Shalallahu alaihi wasallam menyeruku untuk zakat, dan aku terima seruan itu dengan penuh keyakinan. Aku berkata:
"Wahai Rasulullah, aku akan kembali kepada mereka dan akan kuseru mereka untuk masuk Islam dan menunaikan zakat. Maka barang siapa yang memenuhi seruanku, aku kumpulkan harta zakatnya; dan engkau, ya Rasulullah, tinggal mengirimkan utusanmu kepadaku sesudah waktu anu dan anu agar dia membawa harta zakat yang telah kukumpulkan kepadamu."
telah Al-Haris mengumpulkan zakat dari orang-orang yang memenuhi seruannya dan masa yang telah ia janjikan kepada Rasulullah Saw. telah tiba untuk mengirimkan zakat kepadanya, ternyata utusan dari Rasulullah Saw. belum juga tiba. Akhirnya Al-Haris mengira bahwa telah terjadi kemarahan Allah dan Rasul-Nya terhadap dirinya. Untuk itu Al-Haris mengumpulkan semua orang kaya kaumnya, lalu ia berkata kepada mereka, "Sesungguhnya Rasulullah Saw. telah menetapkan kepadaku waktu bagi pengiriman utusannya kepadaku untuk mengambil harta zakat yang ada padaku sekarang, padahal Rasulullah Saw. tidak pernah menyalahi janji, dan aku merasa telah terjadi suatu hal yang membuat Allah dan Rasul-Nya murka. Karena itu, marilah kita berangkat menghadap kepada Rasulullah Saw. (untuk menyampaikan harta zakat kita sendiri)."
Bertepatan dengan itu Rasulullah Saw. mengutus Al-Walid ibnu Uqbah kepada Al-Haris untuk mengambil harta zakat yang telah dikumpulkannya. Ketika Al-Walid sampai di tengah jalan, tiba-tiba hatinya gentar dan takut, lalu ia kembali kepada Rasulullah Saw. dan melapor kepadanya, "Hai Rasulullah, sesungguhnya Al-Haris tidak mau memberikan zakatnya kepadaku, dan dia akan membunuhku." Mendengar laporan itu Rasulullah Saw. marah, lalu beliau mengirimkan sejumlah pasukan kepada Al-Haris.
Ketika Al-Haris dan teman-temannya sudah dekat dengan kota Madinah, mereka berpapasan dengan pasukan yang dikirim oleh Rasulullah Saw. itu. Pasukan tersebut melihat kedatangan Al-Haris dan mereka mengatakan, "Itu dia Al-Haris," lalu mereka mengepungnya. Setelah Al-Haris dan teman-temannya terkepung, ia bertanya, "Kepada siapakah kalian dikirim?" Mereka menjawab, "Kepadamu." Al-Haris bertanya, "Mengapa?" Mereka menjawab, "Sesungguhnya Rasulullah Saw. telah mengutus Al-Walid ibnu Uqbah kepadamu, lalu ia memberitakan bahwa engkau menolak bayar zakat dan bahkan akan membunuhnya."
Al-Haris menjawab, "Tidak, demi Tuhan yang telah mengutus Muhammad Saw. dengan membawa kebenaran, aku sama sekali tidak pernah melihatnya dan tidak pernah pula kedatangan dia."
Ketika Al-Haris masuk menemui Rasulullah Saw., beliau bertanya,
"Apakah engkau menolak bayar zakat dan hendak membunuh utusanku?"
Al-Haris menjawab,
"Tidak, demi Tuhan yang telah mengutusmu dengan membawa kebenaran, aku belum melihatnya dan tiada seorang utusan pun yang datang kepadaku. Dan tidaklah aku datang melainkan pada saat utusan engkau datang terlambat kepadaku, maka aku merasa takut bila hal ini membuat murka Allah dan Rasul-Nya."
Al-Haris melanjutkan kisahnya, bahwa lalu turunlah ayat dalam surat Al-Hujurat ini, yaitu:
"Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita," (Al-Hujurat: 6) sampai dengan firman-Nya:
"lagi Mahabijaksana," (Al-Hujurat: 8)
Penjelasan
Islam itu erat kaitannya dengan zakat. Zakat sendiri merupakan salah satu rukun Islam. Rukun adalah sesuatu yang sangat menentukan sah tidaknya sesuatu.
Kalau ada orang yang masuk Islam, tetapi tidak mau bayar zakat, maka dia seperti orang yang salat tetapi dia tidak sujud, atau orang yang salat tetapi tidak mau rukuk, maka salatnya tidak sah.
Di zaman salaf, zakat sangat tertib, maka bumi pun penuh keberkahan. Diriwayatkan bahwa di masa Umar bin Abdul Aziz, biji gandum itu sebesar biji kurma. Ini karena keberkahan yang diturunkan Allah atas tertibnya kehidupan di masa itu berdasarkan hukum Islam, salah satunya karena tertib membayar zakat.
Pengertian Fasik
Fasik adalah keluar dari batasan² syariat yang wajib untuk diiltizami.
Fasik ada dua, yaitu fasik akbar dan fasik asghar.
Tentang fasik akbar, Allah berfirman:
اَفَمَنْ كَانَ مُؤْمِنًا كَمَنْ كَانَ فَاسِقًا ؕ لَا يَسْتَوٗنَ
Maka apakah orang yang beriman seperti orang yang fasik (kafir)? Mereka tidak sama.
[QS. As-Sajdah: Ayat 18]
اَمَّا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ فَلَهُمْ جَنّٰتُ الْمَأْوٰى ۖ نُزُلًاۢ بِمَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ
Adapun orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan, maka mereka akan mendapat surga-surga tempat kediaman, sebagai pahala atas apa yang telah mereka kerjakan.
[QS. As-Sajdah: Ayat 19]
وَاَمَّا الَّذِيْنَ فَسَقُوْا فَمَأْوٰٮهُمُ النَّارُ ؕ كُلَّمَاۤ اَرَادُوْۤا اَنْ يَّخْرُجُوْا مِنْهَاۤ اُعِيْدُوْا فِيْهَا وَ قِيْلَ لَهُمْ ذُوْقُوْا عَذَابَ النَّارِ الَّذِيْ كُنْتُمْ بِهٖ تُكَذِّبُوْنَ
Dan adapun orang-orang yang fasik (kafir), maka tempat kediaman mereka adalah Neraka. Setiap kali mereka hendak keluar darinya, mereka dikembalikan (lagi) ke dalamnya dan dikatakan kepada mereka, "Rasakanlah azab Neraka yang dahulu kamu dustakan."
[QS. As-Sajdah: Ayat 20]
Tentang fasik kecil, maka ia adalah fasik yang tidak membuat pelakunya keluar dari Islam, seperti di dalam QS Al-Hujurat ayat 7.
Ciri-Ciri Fasik:
1. Mengingkari ayat-ayat Al-Quran, seperti firman Allah:
وَلَقَدْ اَنْزَلْنَآ اِلَيْكَ اٰيٰتٍۢ بَيِّنٰتٍ ۚ وَمَا يَكْفُرُ بِهَآ اِلَّا الْفٰسِقُوْنَ
'Dan sungguh, Kami telah menurunkan ayat-ayat yang jelas kepadamu (Muhammad) dan tidaklah ada yang mengingkarinya selain orang-orang fasik," [QS. Al-Baqarah: Ayat 99]
2. Orang yang mengubah hukum-hukum Allah, seperti dalam firman Allah:
فَبَدَّلَ الَّذِيْنَ ظَلَمُوْا قَوْلاً غَيْرَ الَّذِيْ قِيْلَ لَهُمْ فَاَنْزَلْنَا عَلَى الَّذِيْنَ ظَلَمُوْا رِجْزًا مِّنَ السَّمَآءِ بِمَا كَانُوْا يَفْسُقُوْنَ
"Lalu, orang-orang yang zalim mengganti perintah dengan (perintah lain) yang tidak diperintahkan kepada mereka. Maka Kami turunkan malapetaka dari langit kepada orang-orang yang zalim itu karena mereka (selalu) berbuat fasik," [QS. Al-Baqarah: Ayat 59]
3. Mengingkari perjanjian dengan Allah, seperti dalam firmanNya:
وَمَا وَجَدْنَا لِأَكْثَرِهِم مِّنْ عَهْدٍۢ ۖ وَإِن وَجَدْنَآ أَكْثَرَهُمْ لَفَٰسِقِينَ
"Dan Kami tidak mendapati kebanyakan mereka memenuhi janji. Sesungguhnya Kami mendapati kebanyakan mereka orang-orang yang fasik," [Al A'raaf: 102]
4. Orang yang tidak taat kepada perintah Allah, seperti dalam firmanNya:
وَلَا تَأْكُلُوْا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللّٰهِ عَلَيْهِ وَاِنَّهٗ لَفِسْقٌ ؕ وَاِنَّ الشَّيٰطِيْنَ لَيُوْحُوْنَ اِلٰٓى اَوْلِيٰٓـئِـهِمْ لِيُجَادِلُوْكُمْ ۚ وَاِنْ اَطَعْتُمُوْهُمْ اِنَّكُمْ لَمُشْرِكُوْنَ
"Dan janganlah kamu memakan dari apa (daging hewan) yang (ketika disembelih) tidak disebut nama Allah, perbuatan itu benar-benar suatu kefasikan. Sesungguhnya setan-setan akan membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu. Dan jika kamu menuruti mereka, tentu kamu telah menjadi orang musyrik," [QS. Al-An'am: Ayat 121]
5. Lebih cinta kehidupan dunia daripada kehidupan akhirat, seperti dalam firmanNya:
قُلْ اِنْ كَانَ اٰبَآؤُكُمْ وَاَبْنَآؤُكُمْ وَاِخْوَانُكُمْ وَاَزْوَاجُكُمْ وَعَشِيْرَتُكُمْ وَ اَمْوَالُ اۨ قْتَرَفْتُمُوْهَا وَتِجَارَةٌ تَخْشَوْنَ كَسَادَهَا وَ مَسٰكِنُ تَرْضَوْنَهَاۤ اَحَبَّ اِلَيْكُمْ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ وَ جِهَادٍ فِيْ سَبِيْلِهٖ فَتَرَ بَّصُوْا حَتّٰى يَأْتِيَ اللّٰهُ بِاَمْرِهٖ ؕ وَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الْفٰسِقِيْنَ
"Katakanlah, "Jika bapak-bapakmu, anak-anakmu, saudara-saudaramu, istri-istrimu, keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perdagangan yang kamu khawatirkan kerugiannya, dan rumah-rumah tempat tinggal yang kamu sukai, lebih kamu cintai daripada Allah dan Rasul-Nya serta berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah memberikan keputusan-Nya." Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang fasik," [QS. At-Taubah: Ayat 24]
6. Munafik adalah fasik, seperti di dalam firmanNya:
اَلْمُنٰفِقُوْنَ وَالْمُنٰفِقٰتُ بَعْضُهُمْ مِّنْۢ بَعْضٍ ۘ يَأْمُرُوْنَ بِالْمُنْكَرِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمَعْرُوْفِ وَيَقْبِضُوْنَ اَيْدِيَهُمْ ؕ نَسُوا اللّٰهَ فَنَسِيَهُمْ ؕ اِنَّ الْمُنٰفِقِيْنَ هُمُ الْفٰسِقُوْنَ
"Orang-orang munafik laki-laki dan perempuan, satu dengan yang lain adalah (sama), mereka menyuruh (berbuat) yang mungkar dan mencegah (perbuatan) yang makruf dan mereka menggenggamkan tangannya (kikir). Mereka telah melupakan Allah, maka Allah melupakan mereka (pula). Sesungguhnya orang-orang munafik itulah orang-orang yang fasik," [QS. At-Taubah: Ayat 67]
7. Menuduh wanita yang baik-baik berbuat zina dan tidak bisa mendatangkan 4 saksi, seperti di dalam firmanNya:
وَالَّذِيْنَ يَرْمُوْنَ الْمُحْصَنٰتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوْا بِاَرْبَعَةِ شُهَدَآءَ فَاجْلِدُوْهُمْ ثَمٰنِيْنَ جَلْدَةً وَّلَا تَقْبَلُوْا لَهُمْ شَهَادَةً اَبَدًا ۚ وَاُولٰٓئِكَ هُمُ الْفٰسِقُوْنَ ۙ
"Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik (berzina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka delapan puluh kali, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik," [QS. An-Nur: Ayat 4]
Kaidah Fikih dari Surat Al-Hujurat Ayat 6
Imam Al-Qurtubi menyuguhkan tafsir yang lebih rinci tentang firman Allah,
"Apabila datang satu orang fasik,":
"Kalau satu orang fasik ditolak beritanya, maka kalau satu orang yang adil membawa berita, maka berita dari orang yang adil itu diterima."
Ini membantah pendapat kelompok yang menolak hadis ahad. Karena khobar (termasuk di dalamnya hadis) diriwayatkan dari satu orang tidak diterima, maka akan ada banyak perkara yang tidak diterima di dalam Islam.
Kalau ada hadis ahad, maka yang dinilai adalah sahih tidaknya. Kalau sahih diterima, kalau tidak sahih maka tidak diterima.
Hadis sahih menurut para ulama adalah
1. hadis yang sanadnya bersambung sampai Rasulullah,
2. periwayatnya adil (menjauhi dosa-dosa besar),
3. Periwayatnya dhobit (kuat hafalannya) dari awal hadis sampai akhir,
4. tidak ada syad (nyeleneh), dan
5. Tidak ada illah (cacat) padanya.
Makna Naadzimin (penyesalan)
Penyesalan (nadimin) adalah kegelisahan yang menderita manusia karena perbuatan yang sudah lalu, dan dia berangan-angan seandainya saja dia tidak melakukannya.
Disampaikan di Masjid Besar Nguter (Jl. Solo-Wonogiri, Utara Pasar Nguter) pada Selasa 29 November 2016
Ikuti kajian rutinnya tiap Selasa bakda Isya