Halloween party ideas 2015
Tampilkan postingan dengan label Fikih. Tampilkan semua postingan


Pertanyaan

‏س -هل الطفل الذي ببطن أمه تدفع عنه زكاة الفطر أم لا ؟

Apakah anak yang masih dalam kandungan ibunya harus dibayarkan zakat fitrahnya ataukah tidak?

Jawaban oleh Syaikh Ibnu 'Utsaimin rahimahullah

زكاة الفطر لا تدفع عن الحمل في البطن على سبيل الوجوب، وإنما تدفع على سبيل الاستحباب.

"Tidak ada kewajiban untuk membayarkan zakat fitrah atas anak yang masih dalam kandungan. Namun jika dibayarkan termasuk istihbab (sunah/anjuran)."

📚 (Majmu'ul Fatawa, 18/263)

🗒️ Keterangan:
Makna istihbab secara terminologi (istilah) adalah:

طَلَبُ الشّارِعِ لِلفِعْلِ طَلَباً غَيْرَ جازِمٍ

Perintah pembuat syariat (yaitu Allah Subhanahu wa Ta'ala) untuk melakukan sesuatu dengan perintah yang tidak mengharuskan.

Syarah ringkas tentang istihbab:

الاسْتِحبابُ: هو طَلَبُ الشّارِعِ -وهو اللهُ سُبْحانَهُ وتعالى- مِن المُكلَّف إيْقاعَ الفِعْلِ، وأمْرُهُ بِهِ أَمْراً غَيْرَ جازمٍ؛ بحيثُ يُثابُ فاعِلُهُ على وَجْهِ القُرْبَةِ والامْتِثالِ، ولا يَسْتَحِقُّ تارِكُهُ العِقابَ.

Al-Istihbab adalah permintaan pembuat syariat yaitu Allah Subhanahu wa Ta'ala kepada mukalaf untuk melakukan suatu perbuatan, dan perintah-Nya terkait hal tersebut adalah perintah yang tidak mengharuskan; di mana orang yang melakukannya dengan niat beribadah dan melaksanakan perintah akan diberi pahala dan orang yang meninggalkannya tidak berhak mendapatkan siksaan. 

Semoga bermanfaat. 

Malam 28 Ramadhan 1444 H
✍️ Najih El Jugjawy (Staf Pengajar PPTQ At-Taqwa Nguter Sukoharjo)


Oleh Syekh Abdullah bin Shalih Al-Basam
Dari sahabat Umar bin Khattab Radhiyallahuanhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah bersabda:

 إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ، وَإِنَّمَا لاِمْرِئٍ مَا نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا، فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ

Sesungguhnya amalan itu bergantung pada niat – dalam riwayat lain bergantung niat-niatnya, dan seseorang akan mendapatkan balasan sesuai dengan niatnya. Barang siapa yang biat hijrahnya karena Allah dan rasulNya, maka hijrahnya (diterima) Allah dan RasulNya, dan barang siapa yang niat hijrahnya karena dunia yang ingin diraihnya atau seorang perempuan yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya adalah sesuai yang diniatkannya,” (HR Bukhar: 6689 dan Muslim: 1907).

Faidah:
1.      Parameter amalan adalah niat. Dilakukan dalam hati, adapun mengucapkannya adalah bid’ah.
2.      Ibnul Qayyim menuturkan, “Niat adalah tujuan dan keinginan kuat untuk melaksanakan suatu hal, tempatnya di dalam hati.”
3.      Niat adalah syarat pokok dalam beramal.
4.      Berhijrah dari negeri musrik menuju negeri Islam adalah ibadah yang paling mulia jika diniatkan karena Allah.
5.      Wajib berhati-hati dari riya’, sum’ah dan beramal karena dunia.


Allah berfirman:

وَمَن يَقۡتُلۡ مُؤۡمِنٗا مُّتَعَمِّدٗا فَجَزَآؤُهُۥ جَهَنَّمُ خَٰلِدٗا فِيهَا وَغَضِبَ ٱللَّهُ عَلَيۡهِ وَلَعَنَهُۥ وَأَعَدَّ لَهُۥ عَذَابًا عَظِيمٗا ٩٣

Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya,” (QS An-Nisa [4]: 93).

Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah bersabda:

أول ما يقضى بين الناس يوم القيامة في الدماء

Yang pertama kali diputuskan di antara manusia pada hari kiamat adalah urusan pertumpahan darah,” (Muttafaq Alaih).

Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr Radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah bersabda:

لزوال الدنيا أهون عند الله من قتل رجل مسلم

Sungguh, hilangnya dunia lebih ringan bagi Allah daripada terbunuhnya seorang muslim,” (HR An-Nasai dan Tirmizi).

Faedah:
1. Larangan keras membunuh orang Islam dan kehormatan seorang muslim di sisi Allah sangat mulia

2. Yang pertama kali diputuskan di antara manusia pada hari kiamat adalah urusan pertumpahan darah, karena besarnya dosa yang berkaitan dengannya

3. Balasan orang yang membunuh di dunia adalah hukuman mati, dan di akhirat dia kekal di neraka.

Sumber: Hukum dan Adab Islam, terbitan The Cooperative Office for Call & Guidance at Al-Olaya, Sulaimaniah & North Riyadh.


Dari Jabir Radhiyallahuanhu, bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

أَيُّكُمْ خَافَ أَنْ لاَ يَقُومَ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ فَلْيُوتِرْ ثُمَّ لْيَرْقُدْ وَمَنْ وَثِقَ بِقِيَامٍ مِنَ اللَّيْلِ فَلْيُوتِرْ مِنْ آخِرِهِ فَإِنَّ قِرَاءَةَ آخِرِ اللَّيْلِ مَحْضُورَةٌ وَذَلِكَ أَفْضَلُ

"Siapa saja di antara kalian yang khawatir tidak bisa bangun di akhir malam, hendaklah ia salat witir sebelum tidur.

"Dan siapa saja yang yakin bisa terbangun di akhir malam, hendaklah ia salat witir di akhir malam, karena bacaan di akhir malam disaksikan (oleh para Malaikat) dan hal itu adalah lebih utama."

Sumber: Sahih Muslim No. 755

Abu Hurairah Radhiyallahuanhu berkata:

أَوْصَانِي خَلِيلِي صلى الله عليه وسلم بِثَلاَثٍ بِصِيَامِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ وَرَكْعَتَىِ الضُّحَى وَأَنْ أُوتِرَ قَبْلَ أَنْ أَرْقُدَ

"Sahabat akrabku shallallahu 'alaihi wasallam mewasiatkan kepadaku untuk melakukan tiga hal; 1. Puasa tiga hari tiap bulan, 2. Dua rekaat dhuha, dan 3. Salat witir sebelum tidur."

Sumber: Sahih Muslim No. 721

Pondok Pesantren Tahfidzul Quran At-Taqwa Sukoharjo
===============
Pendaftaran PPTQ At-Taqwa Sukoharjo Gelombang Pertama:

6-18 Februari 2016 (08.00-16.00 WIB)

http://goo.gl/z1aqN4
===============
Sebar & ajak yg lainnya:
Telegram.me/pptqattaqwa
===============


========
HADIS (4)
========
Dari Abu Hurairah Radhiyallahuanhu, ia berkata bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ فِي أَنْفِه ماءِ ثُمَّ لِيَنْثُرْ

"Jika salah seorang dari kalian berwudlu hendaklah dengan memasukkan air ke dalam hidung."

وَمَنْ اسْتَجْمَرَ فَلْيُوتِرْ،

"Barangsiapa beristinja' dengan batu hendaklah dengan bilangan ganjil."

وَإِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلْيَغْسِلْ يَدَهُ قَبْلَ أَنْ يُدْخِلَهَا فِي الإناء ثلاثا،

"Dan jika salah seorang dari kalian bangun dari tidurnya, hendaklah membasuh kedua telapak tangannya sebelum memasukkannya dalam bejana sebanyak tiga kali,"

فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَا يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ

"Sebab salah seorang dari kalian tidak tahu ke mana tangannya bermalam," [HR Bukhari & Muslim].

============
FAIDAH HADIS
============
1. Perintah istinsyak (memasukkan air ke dalam hidung) sebanyak tiga kali, sesuai dengan jumlah kumur,

2. Perintah istijmar (istinja) dengan bilangan yang ganjil,

3. Perintah membasuh kedua telapak tangan ketika bangun tidur sebanyak tiga kali sebelum berwudu,

4. Hikmah dari perintah nomor 3 adalah bahwa seseorang itu tidak tahu di mana tangannya bermalam,

5. Bagusnya metose pengajaran Nabi, yaitu menggabungkan antara hukum dan hikmah di balik hukum tersebut,

6. Kesempurnaan syariat Islam.

========
HADIS (5)
========
Dari Abu Hurairah Radhiyallahuanhu, ia berkata bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

لَا يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ الَّذِي لَا يَجْرِي ثُمَّ يَغْتَسِلُ فِيهِ

"Jangan sekali-kali salah seorang dari kalian kencing pada air yang tidak mengalir, lalu mandi darinya."

Di dalam riwayat Muslim disebutkan:

لَا يَغْتَسِلْ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ وَهُوَ جُنُبٌ

"Janganlah salah seorang di antara kalian mandi dalam air yang menggenang (diam), sedang dia dalam keadaan junub."

============
FAIDAH HADIS
============
1. Larangan buang air kecil di air yang tenang atau tidak mengalir. Larangan ini maksudnya haram, yaitu haram mengotori air tenang yang mungkin saja dipakai manusia untuk berwudu,

2. Boleh buang air kecil atau air besar di air yang mengalir,

3. Larangan bagi orang yang junub mandi di air yang tidak mengalir,

4. Kesempurnaan syariat Islam.

========
HADIS (6)
========
Dari Abu Hurairah Radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

إِذَا شَرِبَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعًا

"Jika anjing menjilat bejana seorang dari kalian, maka hendaklah ia cuci hingga tujuh kali."

Di dalam riwayat Muslim disebutkan:

طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ

"Sucinya bejana kalian apabila ia dijilat oleh anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali, yang pertama dengan tanah."

============
FAIDAH HADIS
============
1. Jilatan anjing adalah najis mughaladah, yaitu najis yang disucikan dengan tujuh kali basuhan, salah satunya dengan debu, bisa di awal, di akhir, atau di tengah,

2. Semua bagian dari anjing adalah najis.

Wallahu'alam bish shawwab


Pertanyaan:
Bagaimana hukum penukaran mata uang? Apakah keuntungan dari menjual satu mata uang dengan mata uang lainnya dengan harga pasar dibolehkan?

Juga, bagaimana hukumnya jika, misalnya, saya menukar 1000 Riyal dengan Euro, sesaat kemudian saya tukar ke dalam Dolar, sesaat lagi saya tukar kembali ke dalam Riyal, dan saya mendapat kembalian 1010 Riyal dengan harga global pertukaran mata uang?

Jawaban oleh Tim Fatwa IslamQA, diketuai oleh Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid

Alhamdulillah.
Jual-beli mata uang seperti yang dijelaskan adalah boleh, tunduk pada ketentuan bahwa pertukaran mata uang tersebut) terjadi di tempat yang sama ketika akad dibuat (majelis akad).

Boleh menjual Riyal dengan Euro, tunduk pada ketentuan bahwa proses serah terimanya terjadi di tempat yang sama ketika akad dibuat (majelis akad).

Sah hukumnya menukar Euro dengan Dolar setelah itu, selama syarat di atas terpenuhi.

Jadi, keuntungan yang dihasilkan dari transaksi tersebut adalah boleh.

Dalilnya adalah sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم:

لذَّهَبِ ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ ، وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِ

Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma dan garam dengan garam, tidak mengapa jika dengan takaran yang sama, dan sama berat serta tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka hatimu asalkan dengan tunai dan langsung serah terimanya (tangan ke tangan)," [HR Muslim: 1587].

Fatwa al-Lajnah al-Daa’imah No: 13/458 berbunyi:

Dalam pertukaran mata uang, ia harus diselesaikan di tempat yang sama ketika akad dibuat. Tidak boleh melakukan serah terima dengan adanya penundaan.
Hal ini didasarkan pada sabda Nabi صلى الله عليه وسلن:
فإذا اختلفت الأجناس فبيعوا كيف شئتم إذا كان يدا بيد
Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka hatimu asalkan dengan tunai dan langsung serah terimanya (tangan ke tangan)," [HR Muslim: 1587].

Sumber:
islamqa.info/en/72214


Catatan penerjemah:
Harap dibedakan antara "jual-beli mata uang" dengan "jual-beli uang." Dalam ilmu ekonomi, "jual-beli mata uang" melibatkan dua jenis mata uang yang berbeda.

Jauh berbeda dengan "jual-beli uang" (seperti di Indonesia menjelang Idul Fitri), yang hanya melibatkan satu mata uang. Misal; uang kertas Rp100.000 versi baru dibeli dengan uang kertas Rp120.000 versi lama; dan ini tidak boleh.

Syeikh Abdullah Faqih Asy-Syinqiti pernah ditanya tentang seseorang yang hendak mengirim uang dari Kanada (dalam mata uang Dolar Kanada) kepada keluarganya di Aljazair (dalam mata uang Dinar), maka beliau menjawab:

Tentang mengirim uang dari satu negara ke negara lain, maka ada keraguan di sini tentang kurang terpenuhinya syarat "majelis akad" (di tempat ketika akad dibuat). 
Fatwa yang kami anut di IslamWeb adalah bahwa larangan ini bisa dihindari jika instansi Money Changer (Penukaran Uang) memberi sebuah cek resmi atau kuitansi penukaran yang tercantum di dalamnya nominal yang akan diterima dalam mata uang yang dituju. Cek ini harus ditunjukkan kepada orang yang hendak mengirim uang.
Cara ini dianggap sama dengan "tangan ke tangan" menurut beberapa ulama kontemporer.
Misal, Akademi Fikih Islam di Liga Muslim Dunia (Rabitah Alam Islami) berpendapat bahwa menerima cek adalah sama dengan menerima uang secara langsung (tangan ke tangan) ketika ketentuan tukar menukar mata uang terpenuhi di kantor penukaran uang.

Sumber:
http://www.islamweb.net/emainpage/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=123193

Penerjemah:
Irfan Nugroho
Staf pengajar di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran At-Taqwa Sukoharjo
===============
📲Berlangganan tausiyah:
Telegram.me/pptqattaqwa
===============


Pertanyaan:
Anak saya yang wanita berzina dan sekarang dia hamil dengan seorang muslim yang merupakan kakak tirinya sendiri. Saya memakai fatwa Lajnah Daimah Arab Saudi yang menyatakan bahwa mereka tidak boleh menikah sampai si jabang bayi dilahirkan.

Ayah tiri dari anak putri saya berkata bahwa Syeikh Utsaimin berpendapat bahwa boleh hukumnya untuk menikahi (wanita hamil karena zina) sebelum si jabang bayi dilahirkan.

Dapatkah Anda menjawab pertanyaan ini dan menunjukkan bukti-bukti kepada saya dari Syeikh Utsaimin bahwa boleh hukumnya menikahi (wanita hamil karena zina) sebelum si jabang bayi dilahirkan.

Jika Anda pendapat lain, haruskah saya menikahkannya sekarang sebelum si jabang bayi lahir, ataukah saya harus berpegang pada pendapat pertama saya dan tidak mengijinkan mereka menikah sampai si jabang bayi lahir?

Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syeikh Abdullah Faqih Asy-Syinqiti
Segala puji hanya bagi Allah, Raab semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Illah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.

Para fuqaha di zaman dahulu berbeda pendapat tentang hal ini. Ulama Maliki, Hambali dan Abu Yusuf dari Mahzab Hanafi berkata:

Tidak boleh menikahinya (wanita hamil karena zina) sebelum wanita itu melahirkan si jabang bayi, sebagaimana sabda Nabi ,

لَا تُوطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعَ وَلَا غَيْرُ ذَاتِ حَمْلٍ حَتَّى تَحِيضَ حَيْضَةً

Wanita hamil tidak boleh digauli hingga melahirkan, dan tidak pula wanita yang tidak hamil hingga mengalami satu kali haid” (HR Abu Dawud: 2157 dan Al-Hakim. Al-Hakim: Sahih. Al-Albani: Sahih).

Selain itu, Said bin Al-Musayyib Rahimahullah meriwayatkan bahwa seorang pria menikahi seorang wanita dan ketika pria tersebut berhubungan intim dengan si wanita tadi, pria ini mendapati bahwa wanita itu ternyata sedang hamil. Akhirnya, ia mengadukan kasus tersebut kepada Rasulullah lalu beliau memisahkan keduanya.

Di lain pihak, ulama Syafiiyah dan Hanafiyah berpendapat bahwa boleh hukumnya menikahi wanita yang hamil karena zina, karena sperma hasil hubungan zina bukanlah penentu. Dalil mereka adalah bahwa nasab suatu keluarga itu tidak didasarkan pada sperma seseorang, sebagaimana sabda Rasulullah ,

الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ

Anak itu dinisbatkan kepada pemilik dari suatu ranjang (suami sah), dan batu (rajam) itu untuk mereka yang berbuat zina,” (HR Bukhari dan Muslim).

Kami tidak mendapati sama sekali pendapat dari Syeikh Ibnu Utsaimin Rahimahullah yang mengindikasikan bahwa pria yang berzina boleh menikahi wanita yang berzina sebelum dipastikan bahwa si wanita itu tidak sedang hamil.

Sebaliknya, di dalam Syarah Al-Mumti beliau berkata:

Kalimat si pengarang mengindikasikan bahwa tidak boleh seorang pria yang berzina atau siapa pun itu untuk menikahi wanita tersebut selama si wanita itu sedang di masa menunggu (dari zina), meskipun si wanita itu telah bertaubat. Inilah pendapat yang dipakai oleh mayoritas ulama. Hal ini karena anak hasil perzinaan tidaklah dinisbatkan kepada pria yang menzinai ibunya, baik si anak itu meminta hal tersebut ataupun tidak.”

Sehingga, beliau (Syeikh Ibnu Utsaimin) tidak menyebutkan hal-hal yang berlawanan dengan pendapat beliau sendiri seperti tertera di atas.

Berdasarkan hal ini, pendapat yang melarang menikahi wanita yang hamil karena zina memiliki hujjah yang lebih kuat dan lebih selamat. Jadi, pendapat kami adalah bahwa Anda hendaknya tetap keukeuh untuk tidak menikahkannya sampai putri Anda tersebut melahirkan si jabang bayi.

Akhirnya, mohon dicatat bahwa wajib hukumnya untuk menghindari berbagai penyebab yang menggiring pada perbuatan zina. Salah satu penyebab tersebut adalah pria yang memasuki kawasan wanita tanpa memerhatikan rambu-rambu Islam seperti sutrah (pembatas), hijab, atau bercampur baur (antara laki-laki dan perempuan) dan semisalnya.

Sumber:
http://www.islamweb.net/emainpage/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=213442

Penerjemah:
Abu Muhammad Al-Irfani

Staf pengajar di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran At-Taqwa Sukoharjo


Pertanyaan:
Jika saya telah selesai melaksanakan salat yang wajib, lalu saya ingin melaksanakan salat nafilah (salat sunah), apakah hukumnya mustahab untuk berpindah ke tempat lain dalam pelaksanaan salat nafilah tersebut, agar ada lebih banyak tempat di muka bumi ini yang menjadi saksi bagi diri saya (kelak di akhirat)?

Jawaban oleh Tim Fatwa IslamQA, diketuai oleh Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid Hafizahullah

Alhamdulillah.
Ya, hukumnya Mustahab untuk memisah antara salat yang wajib dan salat sunah rawatib dengan berbicara atau berpindah ke titik lain.

Cara terbaik untuk berpindah tempat adalah dengan melaksanakan salat nafilah di rumah, karena salat (sunah) terbaik yang dilakukan oleh seorang pria adalah salat yang ia lakukan di rumahnya--selain salat wajib tentunya--sebagaimana yang diriwayatkan secara sahih dari Rasulullah ﷺ. Dalil bagi pemisahan seperti yang disebutkan di atas adalah hadis riwayat Imam Muslim di dalam Sahih-nya (nomor 1463) dari sahabat Muawiyah Radhiyallahuanhu, yang berkata: 

Ketika kalian selesai melaksanakan salat Jumat, jangan mengikutinya seketika itu juga dengan salat lain, sampai kalian berbicara atau meninggalkan (masjid), karena Rasulullah ﷺ memerintahkan kami untuk melakukannya, yaitu tidak mengikuti suatu salat seketika itu juga dengan salat (wajib) yang lainnya sampai kami berbicara atau meninggalkan (masjid).”

Imam An-Nawawi Rahimahullah berkata di dalam Syarah Sahih Muslim:

Ini menjadi dalil atas pendapat para sahabat kami (ahli fikih mahzab Syafii), bahwa untuk kasus salat nafilah, baik yang dilakukan secara reguler (salat sunah) atau yang lainnya, maka hukumnya mustahab untuk berpindah dari tempat di mana dilakukan salat yang wajib ke titik lain, dan cara terbaik adalah berpindah ke rumah. Atau, seseorang bisa saja berpindah ke titik lain di dalam masjid atau di mana saja. Hal ini untuk meningkatkan jumlah tempat di mana seseorang itu bersujud, juga untuk memisahkan antara salat nafilah dari salat yang wajib. Kata “sampai kami berbicara” mengindikasikan bahwa memisahkan (antara dua) salat bisa juga dilakukan dengan berbicara, tetapi berpindah adalah lebih disukai sebagaimana yang telah kami sebutkan sebelumnya.” Wallahu’alam bish shawwab.

Abu Dawud (854) dan Ibnu Majah (1417) meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: 

Apakah kalian tidak mampu, ketika salat, untuk berpindah ke depan atau ke belakang, atau ke kanan atau ke kiri?” Maksudnya: melaksanakan salat nafilah, atau salat sunah setelah salat wajib, (Sahih oleh Al-Albani di dalam Sahih Ibnu Majah).

Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata di dalam al-Fataawa al-Kubra (2/359), 

Adalah sunah untuk memisahkan salat yang wajib dengan salat nafilah, baik ketika salat Jumat ataupun yang lainnya, karena hal tersebut terdapat di dalam riwayat yang sahih bahwa Rasulullah ﷺ menyuruh para sahabat untuk tidak mengikuti suatu salat seketika itu juga dengan salat yang lainnya sehingga mereka memisahkan antara kedua salat tersebut dengan berpindah atau berbicara. 

“Jadi, seseorang dilarang untuk melakukan seperti kebanyakan manusia (mungkin maksud beliau adalah orang-orang Syiah yang menyambung salat Jumat dengan salat dua rekaat setelah salam –penj), yakni ketika mereka mengikuti salam seketika itu juga dengan dua rakaat salat sunah, karena hal ini adalah pelanggaran terhadap larangan Rasulullah ﷺ. 

“Hikmah di balik ini semua adalah untuk membedakan antara salat yang wajib dengan yang tidak wajib, dan juga untuk membedakan antara ibadah dengan nonibadah. Oleh karena itu, hukumnya mustahab untuk menyegerakan berbuka dan mengakhirkan sahur, dan untuk bersantap makan sebelum salat Idul Fitri, serta dilarang untuk berpuasa selama satu atau dua hari tepat sebelum memasuki bulan Ramadan. 

“Semua ini dimaksudkan untuk memisahkan antara apa-apa yang dianjurkan ketika puasa, dan apa saja yang tidak, juga untuk memisahkan antara ritus peribadatan dengan ritus selain peribadatan, serta untuk membedakan antara salat Jumat, yang telah Allah wajibkan, dengan salat-salat yang lainnya.” 

Akhir kutipan.

Dengan memisahkan antara salat yang wajib dengan salat nafilah, seseorang telah membedakan antara salat yang satu dengan salat yang lainnya. Beberapa ulama menyebutkan alasan di balik itu, yakni untuk meningkatkan jumlah tempat di mana seseorang melakukan sujud, sehingga tempat-tempat tersebut akan menjadi saksi baginya di Hari Kebangkitan, sebagaimana disebutkan di dalam ungkapan Imam Nawawi Rahimahullah di atas.

Ar-Ramli berkata di dalam Nihaayat al-Muhtaj (1/552), 

Hukumnya Sunah untuk berpindah dalam melaksakan salat nafilah ataupun salat yang wajib, dari tempat di mana seseorang telah melaksanakan salat yang wajib atau salat nafilah. Ini untuk meningkatkan jumlah tempat di mana seseorang melakukan sujud, karena tempat-tempat tersebut akan bersaksi baginya, dan karena hal ini artinya semakin banyak tempat (di muka bumi) yang terisi dengan ibadah. Dan jika seseorang tidak berpindah ke tempat lain, maka dirinya harus memisahkan antara kedua salat tersebut dengan berbicara kepada orang lain." 

Akhir kutipan.

Wallahu’alam bish shawwab.

Sumber:
http://islamqa.info/en/116064

Penerjemah:
Abu Muhammad Al-Irfan
Staf pengajar di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran At-Taqwa Sukoharjo


Pertanyaan:
Bolehkah melakukan salat tahiyatul masjid ketika azan dikumandangkan?

Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syeikh Abdullah Faqih Asy-Syinqiti
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Ilah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya. Semoga selawat dan salam senantiasa tercurah kepada beliau, keluarganya dan sahabatnya.

Akan lebih baik bagi seseorang yang memasuki masjid ketika azan sedang dikumandangkan untuk mendengar dan mengulang kalimat-kalimat azan tersebut, serta menahan diri untuk tidak mengerjakan salat tahiyatul masjid.

Ketika azan telah selesai, orang tersebut boleh membaca doa setelah azan, lalu melakukan salat tahiyatul masjid.

Dengan demikian, ia telah menggabungkan dua keutamaan; 1) keutamaan dari mendengar azan (dan membaca doa setelah azan –pent) juga 2) keutamaan dari mengerjakan salat tahiyatul masjid.

Pendapat ini didasarkan pada pendapat Al-Mardaawi dan Al-Buhuuti Rahimahullah. Keduanya merupakan ulama senior di mahzab Hambali.

Akan tetapi, jika seseorang tidak mendengarkan azan (dan juga membaca doa setelah azan tentunya –pent), karena lebih memilih melaksanakan salat (tahiyatul masjid), maka salatnya tetap sah.

Hanya saja, ia kehilangan peluang untuk memperoleh keutamaan dari menjawab panggilan azan dan membaca selawat dan doa setelah azan.

Akan tetapi, jika hal ini terjadi ketika salat Jumat, maka para ulama berpendapat bahwa, Jika seseorang memasuki masjid ketika azan kedua salat Jumat sedang dikumandangkan, maka ia harus segera melaksanakan salat tahiyatul masjid dan tidak seharusnya menyibukkan diri dengan mengulang kalimat azan.

Hal ini dimaksudkan agar orang tersebut bisa menyimak khutbah sedari awal. Karena, keutamaan menyimak khutbah Jumat lebih diutamakan daripada mengulang kalimat azan. Wallahu’alam bish shawwab.

Sumber:

Penerjemah:
Irfan Nugroho

Staf pengajar di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran At-Taqwa Sukoharjo.


Pertanyaan:
Berapa jumlah kata di dalam Alquran Alkarim?

Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, di bawah pengawasan Syeikh Abdullah Faqih Asy-Syinqiti
Segala pujia hanya bagi Allah, Raab semesta alam. Selawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah Muhammad صلى الله عليه وسلم, keluarganya, dan sahabatnya.

Imam Ibnu Katsir Rahimahullah di dalam " Tafsir-nya" meriwayatkan dari Imam Mujahid Rahimahullah yang berkata:

"Inilah jumlah huruf di dalam Quran, sebagaimana yang kami hitung, yakni: 320.015 huruf (tiga ratus dua puluh ribu lima belas huruf).

Sedangkan jumlah kata di dalam Quran adalah 77.449 kata (tujuh puluh tujuh ribu empat ratus empat puluh sembilan kata).

Sedangkan jumlah ayatnya, ada lebih dari enam ribu ayat. Beberapa ulama mengatakan 6.236 ayat, sedang yang lainnya mengatakan 6204 atau 6226, dan lain sebagainya.

Jumlah surat di dalam Quran adalah 114 surat. Wallahu'alam bish shawwab.
Allah knows best.

Sumber:
www.islamweb.net/emainpage/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=88181

Terjemah:
Irfan Nugroho
Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran At-Taqwa Sukoharjo
===============
💢PP At-Taqwa Sukoharjo SIAGA BANJIR, Mari Bantu! Klik > http://goo.gl/Du4noN
===============
📲Berlangganan tausiyah:
Telegram.me/pptqattaqwa
WA: +6285647172180
===============
💰Zakat, Infak, Sedekah via (BRI):
6913-01-018205-53-4
a/n PP Tahfizhul  Qur'an At-Taqwa
Konfirmasi: +6285647172180




Pertanyaan:
Ketika Rasulullah meninggal dan Abu Bakar Radhiyallahuanhu menggantikan beliau, adalah Hafsah yang dipilih untuk menyimpan salinan pertama mushaf Alquran. Saya ingin tahu makna dari pernyataan, “Adalah Hafsah yang dipilih untuk menyimpan salinan pertama mushaf Alquran.”

Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, di bawah pengawasan Syeikh Abdullah Faqih Asy-Syinqiti
Segala puji hanya bagi Allah, Rabb semesta alam. Saya bersaksi bahwa tidak ada Illah yang berhak disembah kecuali Allah, dan bahwa Muhammad adalah Hamba dan Rasul-Nya.

Memang diketahui bahwa Abu Bakar Radhiyallahuanhu adalah yang pertama mengumpulkan Alquran, dan hal ini merupakan usulan dari Umar bin Khattab Radhiyallahuanhu ketika terlalu banyak Sahabat penghafal Quran yang terbunuh ketika terjadi perang melawan orang-orang murtad.

Jadi, para sahabat setuju dengan Abu Bakar Radhiyallahuanhu dalam hal ini, karena di masa Nabi , Alquran tidak terkumpul di dalam satu mushaf (jilid).

Setelah kepergian Abu Bakar dan Umar Radhiyallahuanhuma, Alquran disimpan oleh Hafsah sesuai perintah ayahnya, Umar bin Khattab Radhiyallahuanhu.

Zaid bin Tsabit meriwayatkan kisah pengumpulan Alquran oleh Abu Bakar Radhiyallahuanhu, bahwa mushaf itu ada bersama Abu Bakar ketika beliau hidup dan bersama Umar bin Khattab Radhiyallahuanhu ketika beliau hidup, sampai beliau meninggal dunia. Lalu penjagaan mushaf ini diserahkan kepada Hafsah binti Umar bin Khattab, (HR Bukhari).

Di dalam Fathul Bari disebutkan, “Ungkapan “lalu penjagaan mushaf diserahkan kepada Hafsah binti Umar” berarti setelah kepergian Umar, atau selama kekhalifahan Utsman, yang pada masa itu mushaf ditulis. Mushaf itu disimpan di rumah Hafsah sebagaimana perintah Umar. Jadi, kumpulan mushaf yang dilakukan pada masa Umar disimpan oleh hafsah, sampai penguasa umat Islam saat itu (Utsman) meminta mushaf tersebut dari Hafsah binti Umar.”

Wallahu’alam

Sumber:

Terjemah:
Irfan Nugroho
Staf pengajar di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran At-Taqwa Sukoharjo



Pertanyaan:
Bolehkah mengambil atau membawa mushaf Alquran dengan tangan kiri?


Jawaban oleh Syeikb Abdul Aziz bin Baaz Rahimahullah
Alhamdulillah.
Saya tidak tahu apa-apa tentang hal tersebut, meskipun mengambil Alquran dengan tangan kanan adalah lebih baik.

Tangan kanan adalah lebih disukai di dalam hanyak hal dan Rasulullah ﷺ terbiasa memulai dengan bagian kanan ketika bersuci, menyisir rambut, dan beliau ﷺ terbiasa menggunakan tangan kanannya untuk mengambil sesuatu, memberi, juga untuk berjabat tangan dan lain sebagainya, juga, ia terbiasa menggunakan tangan kiri untuk selainnya.

Jika ada keperluan untuk mengambil mushaf Alquran dengan tangan kiri, karena tangan kanannya kecapaian atau semisalnya, maka tidak ada yang salah dengannya, in sya Allah. Hal ini karena kedua tangan bekerja secara bersama-sama, dan tidak ada niat ketika mengambil mushaf dengan tangan kiri untuk menunjukkan ketidaksopanan dan ketidakhati-hatian.

Sebaliknya, hal itu menunjukkan kerja sama antara satu tangan dengan tangan yang lainnya, dan keduanya bekerja bersama-sama.

Jika dia memegangnya dengan tangan kiri dan membacanya, atau dengan tangan kanan dan membacanya, maka tidak ada yang salah dengannya, in sya Allah, tetapi memegangnya dengan tangan kanan adalah lebih disukai dan lebih baik, karena seperti apa yang telah kami sebutkan di atas tentang tangan kanan yang lebih disukai saat mengambil sesuatu, memberi, makan, dan lain sebagainya.


Sumber:
Fataawa Noor ‘Ala al-Darb: 1/333
http://islamqa.info/en/128905

Terjemah:
Irfan Nugroho
Staf pengajar di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran At-Taqwa Sukoharjo
===============
UNDANGAN TERBUKA: http://goo.gl/em7HV8
INFO PENDAFTARA: http://goo.gl/z1aqN4
===============
Untuk berlangganan tausiyah:
Telegram.me/pptqattaqwa
Facebook.com/pptqattaqwa
WA: +6285647172180
www.el-taqwa.com
===============
Zakat, Infak, Sedekah:
(BRI): 6913-01-018205-53-4
a/n PP Tahfizhul  Qur'an At-Taqwa
Konfirmasi: +6285647172180


Pertanyaan:
Apakah kita menganggap pembentukan organisasi-organisasi Islam, yang merangkul para pemuda dan membimbing mereka berdasarkan ajaran Islam di beberapa negara Muslim, sebagai salah satu kegiatan positif di zaman kontemporer ini?

Jawaban oleh Syeikh Abdul Aziz bin Baaz Rahimahullah
Tidak diragukan lagi bahwa organisasi-organisasi semacam ini memberi keuntungan bagi umat Islam. Tetapi, mereka harus mencurahkan upaya yang lebih besar pada menjelaskan kebenaran yang didukung dengan hujjah.

Mereka tidak seharusnya bersengketa dengan kelompok lain. Bahkan, mereka perlu bekerja sama, bertukar nasihat, dan menggelar kegiatan amal kebaikan, serta menghindari apa saja yang bisa mengganggu keharmonisan hubungan yang saling menguntungkan tersebut.

Jadi, tidak ada yang salah dengan memiliki organisasi-organisasi (Islam) selama organisasi tersebut menyeru kepada Quran dan Sunah atau apa saja yang diriwayatkan dari Nabi صلى الله عليه وسلم.

Sumber:
AliftaNet - Situs Resmi Lajnah Daimah


Pertanyaan:
Bagaimana hukum mencium mushaf Alquran jika terjatuh dari tempat yang tinggi?

Jawaban oleh Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz
Alhamdulillah. Kami tidak mengetahui adanya dalil yang menganjurkan bahwa hal tersebut (mencium Alquran) adalah sesuatu yang diajarkan di dalam syariat untuk menciumnya.

Akan tetapi, jika seseorang melakukannya, maka tidak ada yang salah dengannya. Diriwayatkan bahwa Sahabat mulia, Ikrimah bin Abi Jahl Radhiyallahuanhu biasa mencium mushaf Alquran dan berkata, “Ini adalah kalam Rabb kami.”

Apapun itu, tidak ada yang salah dengan mencium Alquran, tetapi tidak ada anjuran untuk melakukannya dan tidak ada yang mengindikasikan bahwa hal tersebut terdapat di dalam syariat.

Akan tetapi, jika orang mencium Alquran sebagai bentuk pemuliaan dan penghormatan (terhadap Alquran) jika ia terjatuh dari tangannya atau dari suatu tempat yang tinggi, maka tidak ada yang salah dengan hal tersebut, in sya Allah.

Sumber:

Terjemah: Irfan Nugroho
Staf pengajar di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran At-Taqwa Nguter-Sukoharjo.

===============
Info Pendaftaran Santri Baru PPTQ At-Taqwa Nguter-Sukoharjo, klik > http://goo.gl/z1aqN4
===============
Untuk berlangganan tausiyah:

Telegram.me/pptqattaqwa
Facebook.com/pptqattaqwa
WA: +6285647172180
www.el-taqwa.com
===============


Pertanyaan:
Apakah boleh mengizinkan penganut Kristen, Yahudi atau nonmuslim lainnya untuk memasuki masjid dalam suatu kunjungan? Beberapa negara muslim menyelenggarakan kunjungan seperti ini bagi beberapa orang yang mengunjungi masjid.

Jawaban oleh Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid
Alhamdulillah…
Tidak ada yang salah dengan nonmuslim yang memasuki masjid jika hal itu dilakukan untuk tujuan syar’i atau untuk alasan yang diperbolehkan, seperti mendengarkan ceramah, minum air (jika nonmuslim tersebut tinggal di wilayah yang dilanda kekeringan dan masjid memiliki air –pent), dan lain sebagainya, karena Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasallam mengizinkan beberapa delegasi nonmuslim untuk tinggal di Masjid Nabawi agar mereka bisa melihat orang-orang melaksanakan shalat serta mendengarkan bacaan Quran dan ceramah beliau, dan agar mereka (umat Islam kala itu) dapat menyeru mereka (delegasi nonmuslim) untuk memenuhi panggilan Allah (masuk Islam) secara langsung. Dan Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasallam mengikat Thumaamah bin Athaal al-Hanafi di masjid beliau ketika beliau membawanya sebagai tawanan perang, dan Allah memberinya hidayah untuk menjadi seorang muslim. Wallahu’ waliiyut taufiiq.

Dikutip dari Majmu’ Fatawa wa Maqaalat Mutanawwi’ah li Samaahat al-Syaikh al-Allamah Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Rahimahullah, vol. 8, hal.356.

Tetapi terkait sekelompok turis (wisatawan) yang memasuki masjid hanya untuk melihat-lihat, ditemani oleh perempuan yang berdandan tidak semestinya atau membawa kamera, yang memasuki masjid tanpa ada rasa hormat sama sekali, maka ini adalah perbuatan yang salah kaprah yang tidak boleh diijinkan. Wallahul musta’aan.

Sumber:
http://islamqa.info/en/9444

Terjemah:
Irfan Nugroho
*Staf pengajar di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran At-Taqwa Nguter-Sukoharjo



Pertanyaan:
Apakah mendengarkan bacaan surat al Kahfi dianggap sama pahalanya dengan orang yang membacanya ?

Jawaban oleh Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid

Alhamdulillah..
Pahala membaca surat al Kahfi pada hari Jum’at terbatas hanya kepada orang yang membacanya saja.

Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

( مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ فِي يَوْمِ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ ) رواه البيهقي، وصححه الشيخ الألباني رحمه الله في " صحيح الجامع".

Barangsiapa yang membaca surat al Kahfi pada hari Jum’at, maka akan diberi cahaya antara dua hari jum’at," (HR. Baihaqi, dan dishahihkan oleh Syeikh al Baani –rahimahullah- dalam ‘Shahihul Jami’).

Sebagaimana yang telah diketahui bersama bahwa orang yang mendengarkan bacaan, tidak dianggap sama dengan mereka membacanya.

Oleh karenanya, barangsiapa yang menginginkan pahala dalam hadits tersebut, maka hendaknya membaca surat al Kahfi dan tidak cukup dengan mendengarkan saja.

Akan tetapi, bagi mereka yang bacaanya belum baik, maka dengarkanlah bacaan dari orang lain, dengan tetap mengharap pahala yang dijanjikan, sebagaimana pahala yang membacanya; karena ketulusan niat, dan kesungguhannya untuk membaca sesuai kemampuannya.

Telah dijelaskan sebelumnya pada jawaban soal nomor: 10700, hadits-hadits yang menjelaskan tentang keutamaan membaca surat al Kahfi, maka silakan anda merujuk ke sana.

Wallahu a’lam.

Sumber:
http://islamqa.info/id/197900


Pertanyaan:
Jika seseorang tidak mampu membaca Quran, tetapi aktif mendengarkannya dari CD atau mengunduhnya dari internet, apakah hal tersebut akan diganjar dengan pahala membaca Quran?

Jawaban oleh Komite Penelitian dan Fatwa, diketuai oleh Syeikh Abdulwahhab At-Turayri
Wallahu'alam. Jika niat tulus orang tersebut adalah untuk beribadah kepada Allah, maka mendengarkan Quran secara aktif dan mentadabburinya adalah amalan yang berpahala sesuai dengan niatnya. Hal ini secara khusus bagi mereka yang memiliki gangguan penglihatan atau siapa saja yang tidak mampu membaca Quran.

Sedangkan bagi seseorang yang kesulitan mempelajari atau membaca Quran, kami sarankan agar ia mempelajarinya dan berusaha maksimal agar bisa membacanya.

Kami sarankan: Bacalah Quran dan berusahalah semaksimal mungkin untuk mempelajari bagaimana cara membacanya secara benar. Selama Anda berusaha maksimal, maka Anda tidak akan terkena dosa atas kesalahan (dari bacaan Anda). Sebaliknya, Anda akan diganjar pahala dari upaya Anda tersebut.

مَنْ قَرَأَ حَرْفًا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ فَلَهُ بِهِ حَسَنَةٌ وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا لَا أَقُولُ الم حَرْفٌ وَلَكِنْ أَلِفٌ حَرْفٌ وَلَامٌ حَرْفٌ وَمِيمٌ حَرْفٌ

"Barangsiapa membaca satu huruf dari Kitabullah (Al Qur`an), maka baginya satu pahala kebaikan dan satu pahala kebaikan akan dilipat gandakan menjadi sepuluh kali, aku tidak mengatakan ALIF LAAM MIIM itu satu huruf, akan tetapi ALIF satu huruf, LAAM satu huruf dan MIIM satu huruf," [HR Tirmidzi].

Mereka yang kesulitan (ketika belajar mambaca Quran) mendapat dua pahala. Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

الْمَاهِرُ بِالْقُرْآنِ مَعَ السَّفَرَةِ الْكِرَامِ الْبَرَرَةِ وَالَّذِي يَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَيَتَتَعْتَعُ فِيهِ وَهُوَ عَلَيْهِ شَاقٌّ لَهُ أَجْرَان

"Orang mukmin yang mahir membaca Al Qur`an, maka kedudukannya di akhirat ditemani oleh para malaikat yang mulia. Dan orang yang membaca Al Qur`an dengan gagap, ia sulit dalam membacanya, maka ia mendapat dua pahala," [HR Muslim]. Wallahu'alam bish shawwab.

Sumber:
http://en.islamtoday.net/quesshow-145-877.htm

Terjemah:
Irfan Nugroho
*Staf pengajar Bahasa Inggris di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran At-Taqwa Nguter, Sukoharjo, Jawa Tengah.


Tentang faidah puasa Asy-Syura, Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:

وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ

"Puasa pada hari 'Asyura`, aku memohon kepada Allah agar puasa tersebut bisa menghapus dosa setahun sebelumnya," [HR Muslim].

Banyak kita yang salah mengartikannya. Imam Ibnul Qayyim Al-Jauziyah di dalam Ad-Dâ wa Ad-Dawâ menjelaskan:

"Banyak manusia tertipu dengan niat mereka dalam melaksanakan puasa di Hari Asy-Syura (10 Muharram) dan Hari Arafah (9 Dzulhijjah). Beberapa dari mereka mengatakan bahwa puasa di hari Asy-Syura akan menghapus SEMUA dosa selama setahun, sedangkan puasa di hari Arafah adalah tambahan lainnya.

"Mereka tidak mengetahui bahwa shalat wajib lima waktu dan puasa di bulan Ramadhan adalah lebih besar pahalanya daripada puasa di hari Arafah atau Asy-Syura.

Bukankah Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:

أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ

"Seutama-utama puasa setelah Ramadlan ialah puasa di bulan Muharram," [HR Muslim].

Lebih lanjut Ibnul Qayyim menjelaskan:

"Puasa di dua hari tersebut menghapus hanya DOSA-DOSA KECIL di antara keduanya, tetapi jika pelakunya telah menghindari dosa-dosa besar. Puasa di bulan Ramadhan dengan niat yang ikhlas juga menghapus dosa-dosa kecil jika seseorang berupaya keras menghindari dosa-dosa besar.

"Oleh karena itu, bagaimana bisa puasa sunnah (Asy-Syura dan Arafah) menghapus SEMUA dosa-dosa besar jika seseorang tidak melakukan taubat? Sungguh mustahil, karena Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

اِنْ تَجْتَنِبُوْا كَبٰٓئِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَنُدْخِلْـكُمْ مُّدْخَلًا كَرِيْمًا

"Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosa kecil) dan akan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga)," [QS. An-Nisa': 31].

Untuk menjelaskan ayat di atas, Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:

الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ وَالْجُمْعَةُ إِلَى الْجُمْعَةِ وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ مُكَفِّرَاتٌ مَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتَنَبَ الْكَبَائِرَ

"Shalat lima waktu dan shalat Jum'at ke Jum'at berikutnya, dan Ramadlan ke Ramadlan berikutnya adalah penghapus untuk dosa antara keduanya apabila dia menjauhi dosa besar," [HR Muslim].

Tulisan ini tidak untuk dijadikan dalil meninggalkan amalan sunnah puasa Asy-Syura atau Arafah.

Bukankah Rasul melarang kita dari sikap meremehkan amal kebaikan sekecil apa pun!

لَا تَحْقِرَنَّ مِنْ الْمَعْرُوفِ شَيْئًا وَلَوْ أَنْ تَلْقَى أَخَاكَ بِوَجْهٍ طَلْقٍ

"Janganlah kamu meremehkan kebaikan sekecil apa pun, meskipun hanya bermuka manis saat berjumpa saudaramu.” (HR. Muslim).

Selain itu, bukankah sekecil apapun amal kebaikan yang kita kerjakan akan selalu mendapat balasan dari Allah Azza Wa Jalla:

فَمَنْ يَّعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَّرَهٗ   ؕ

"Maka barang siapa mengerjakan kebaikan sebesar atom, niscaya dia akan melihat (balasan)nya," [QS. Az-Zalzalah: 7].

Sumber:
1. Al-Jauziyah, Ibnu Qayyim. --------. Ad-Dâ wa Ad-Dawâ: Spiritual Diseases and Its Cures. London: Al-Firdous, Ltd.

2. Adz-Dzahabi, Syamsuddin. 2013. Al-Kabair: 76 Dosa-Dosa Besar yang Dianggap Biasa. Jakarta: Darul Haq.

Akhukum fillah:
Irfan Nugroho
Staf pengajar Bahasa Inggris Pondok Pesantren Tahfidzul Quran At-Taqwa Nguter, Sukoharjo.

🌾🌾🌾🌾🌾
______________
👍Zakat, infak, atau sedekah Anda untuk PPTQ At-Taqwa Sukoharjo bisa melalui transfer ke No. Rek (BRI): 6913-01-018205-53-4 a/n PP Tahfizhul  Qur'an At-Taqwa

📩Berlangganan tausiyah dari PPTQ At-Taqwa Nguter. Ketik "GABUNG" kirim via Whatsapp ke: +6285647172180

🔊Raih pahala dengan berbagi konten bermanfaat
Diberdayakan oleh Blogger.