Halloween party ideas 2015


Pertanyaan:
Anak saya yang wanita berzina dan sekarang dia hamil dengan seorang muslim yang merupakan kakak tirinya sendiri. Saya memakai fatwa Lajnah Daimah Arab Saudi yang menyatakan bahwa mereka tidak boleh menikah sampai si jabang bayi dilahirkan.

Ayah tiri dari anak putri saya berkata bahwa Syeikh Utsaimin berpendapat bahwa boleh hukumnya untuk menikahi (wanita hamil karena zina) sebelum si jabang bayi dilahirkan.

Dapatkah Anda menjawab pertanyaan ini dan menunjukkan bukti-bukti kepada saya dari Syeikh Utsaimin bahwa boleh hukumnya menikahi (wanita hamil karena zina) sebelum si jabang bayi dilahirkan.

Jika Anda pendapat lain, haruskah saya menikahkannya sekarang sebelum si jabang bayi lahir, ataukah saya harus berpegang pada pendapat pertama saya dan tidak mengijinkan mereka menikah sampai si jabang bayi lahir?

Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syeikh Abdullah Faqih Asy-Syinqiti
Segala puji hanya bagi Allah, Raab semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Illah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.

Para fuqaha di zaman dahulu berbeda pendapat tentang hal ini. Ulama Maliki, Hambali dan Abu Yusuf dari Mahzab Hanafi berkata:

Tidak boleh menikahinya (wanita hamil karena zina) sebelum wanita itu melahirkan si jabang bayi, sebagaimana sabda Nabi ,

لَا تُوطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعَ وَلَا غَيْرُ ذَاتِ حَمْلٍ حَتَّى تَحِيضَ حَيْضَةً

Wanita hamil tidak boleh digauli hingga melahirkan, dan tidak pula wanita yang tidak hamil hingga mengalami satu kali haid” (HR Abu Dawud: 2157 dan Al-Hakim. Al-Hakim: Sahih. Al-Albani: Sahih).

Selain itu, Said bin Al-Musayyib Rahimahullah meriwayatkan bahwa seorang pria menikahi seorang wanita dan ketika pria tersebut berhubungan intim dengan si wanita tadi, pria ini mendapati bahwa wanita itu ternyata sedang hamil. Akhirnya, ia mengadukan kasus tersebut kepada Rasulullah lalu beliau memisahkan keduanya.

Di lain pihak, ulama Syafiiyah dan Hanafiyah berpendapat bahwa boleh hukumnya menikahi wanita yang hamil karena zina, karena sperma hasil hubungan zina bukanlah penentu. Dalil mereka adalah bahwa nasab suatu keluarga itu tidak didasarkan pada sperma seseorang, sebagaimana sabda Rasulullah ,

الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ

Anak itu dinisbatkan kepada pemilik dari suatu ranjang (suami sah), dan batu (rajam) itu untuk mereka yang berbuat zina,” (HR Bukhari dan Muslim).

Kami tidak mendapati sama sekali pendapat dari Syeikh Ibnu Utsaimin Rahimahullah yang mengindikasikan bahwa pria yang berzina boleh menikahi wanita yang berzina sebelum dipastikan bahwa si wanita itu tidak sedang hamil.

Sebaliknya, di dalam Syarah Al-Mumti beliau berkata:

Kalimat si pengarang mengindikasikan bahwa tidak boleh seorang pria yang berzina atau siapa pun itu untuk menikahi wanita tersebut selama si wanita itu sedang di masa menunggu (dari zina), meskipun si wanita itu telah bertaubat. Inilah pendapat yang dipakai oleh mayoritas ulama. Hal ini karena anak hasil perzinaan tidaklah dinisbatkan kepada pria yang menzinai ibunya, baik si anak itu meminta hal tersebut ataupun tidak.”

Sehingga, beliau (Syeikh Ibnu Utsaimin) tidak menyebutkan hal-hal yang berlawanan dengan pendapat beliau sendiri seperti tertera di atas.

Berdasarkan hal ini, pendapat yang melarang menikahi wanita yang hamil karena zina memiliki hujjah yang lebih kuat dan lebih selamat. Jadi, pendapat kami adalah bahwa Anda hendaknya tetap keukeuh untuk tidak menikahkannya sampai putri Anda tersebut melahirkan si jabang bayi.

Akhirnya, mohon dicatat bahwa wajib hukumnya untuk menghindari berbagai penyebab yang menggiring pada perbuatan zina. Salah satu penyebab tersebut adalah pria yang memasuki kawasan wanita tanpa memerhatikan rambu-rambu Islam seperti sutrah (pembatas), hijab, atau bercampur baur (antara laki-laki dan perempuan) dan semisalnya.

Sumber:
http://www.islamweb.net/emainpage/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=213442

Penerjemah:
Abu Muhammad Al-Irfani

Staf pengajar di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran At-Taqwa Sukoharjo
Diberdayakan oleh Blogger.