Halloween party ideas 2015


Pertanyaan:
Bagaimana hukum penukaran mata uang? Apakah keuntungan dari menjual satu mata uang dengan mata uang lainnya dengan harga pasar dibolehkan?

Juga, bagaimana hukumnya jika, misalnya, saya menukar 1000 Riyal dengan Euro, sesaat kemudian saya tukar ke dalam Dolar, sesaat lagi saya tukar kembali ke dalam Riyal, dan saya mendapat kembalian 1010 Riyal dengan harga global pertukaran mata uang?

Jawaban oleh Tim Fatwa IslamQA, diketuai oleh Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid

Alhamdulillah.
Jual-beli mata uang seperti yang dijelaskan adalah boleh, tunduk pada ketentuan bahwa pertukaran mata uang tersebut) terjadi di tempat yang sama ketika akad dibuat (majelis akad).

Boleh menjual Riyal dengan Euro, tunduk pada ketentuan bahwa proses serah terimanya terjadi di tempat yang sama ketika akad dibuat (majelis akad).

Sah hukumnya menukar Euro dengan Dolar setelah itu, selama syarat di atas terpenuhi.

Jadi, keuntungan yang dihasilkan dari transaksi tersebut adalah boleh.

Dalilnya adalah sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم:

لذَّهَبِ ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ ، وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِ

Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma dan garam dengan garam, tidak mengapa jika dengan takaran yang sama, dan sama berat serta tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka hatimu asalkan dengan tunai dan langsung serah terimanya (tangan ke tangan)," [HR Muslim: 1587].

Fatwa al-Lajnah al-Daa’imah No: 13/458 berbunyi:

Dalam pertukaran mata uang, ia harus diselesaikan di tempat yang sama ketika akad dibuat. Tidak boleh melakukan serah terima dengan adanya penundaan.
Hal ini didasarkan pada sabda Nabi صلى الله عليه وسلن:
فإذا اختلفت الأجناس فبيعوا كيف شئتم إذا كان يدا بيد
Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka hatimu asalkan dengan tunai dan langsung serah terimanya (tangan ke tangan)," [HR Muslim: 1587].

Sumber:
islamqa.info/en/72214


Catatan penerjemah:
Harap dibedakan antara "jual-beli mata uang" dengan "jual-beli uang." Dalam ilmu ekonomi, "jual-beli mata uang" melibatkan dua jenis mata uang yang berbeda.

Jauh berbeda dengan "jual-beli uang" (seperti di Indonesia menjelang Idul Fitri), yang hanya melibatkan satu mata uang. Misal; uang kertas Rp100.000 versi baru dibeli dengan uang kertas Rp120.000 versi lama; dan ini tidak boleh.

Syeikh Abdullah Faqih Asy-Syinqiti pernah ditanya tentang seseorang yang hendak mengirim uang dari Kanada (dalam mata uang Dolar Kanada) kepada keluarganya di Aljazair (dalam mata uang Dinar), maka beliau menjawab:

Tentang mengirim uang dari satu negara ke negara lain, maka ada keraguan di sini tentang kurang terpenuhinya syarat "majelis akad" (di tempat ketika akad dibuat). 
Fatwa yang kami anut di IslamWeb adalah bahwa larangan ini bisa dihindari jika instansi Money Changer (Penukaran Uang) memberi sebuah cek resmi atau kuitansi penukaran yang tercantum di dalamnya nominal yang akan diterima dalam mata uang yang dituju. Cek ini harus ditunjukkan kepada orang yang hendak mengirim uang.
Cara ini dianggap sama dengan "tangan ke tangan" menurut beberapa ulama kontemporer.
Misal, Akademi Fikih Islam di Liga Muslim Dunia (Rabitah Alam Islami) berpendapat bahwa menerima cek adalah sama dengan menerima uang secara langsung (tangan ke tangan) ketika ketentuan tukar menukar mata uang terpenuhi di kantor penukaran uang.

Sumber:
http://www.islamweb.net/emainpage/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=123193

Penerjemah:
Irfan Nugroho
Staf pengajar di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran At-Taqwa Sukoharjo
===============
📲Berlangganan tausiyah:
Telegram.me/pptqattaqwa
===============
Diberdayakan oleh Blogger.