Pertanyaan:
Kalau seseorang membuka halaman Quran dengan jari yang dibasahi ludah dari mulutnya, bagaimana hukumnya?

Jawaban oleh tim Fatwa Center IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqitti

Segala puji hanya bagi Allah, Rabb semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Ilah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum membuka halaman Quran dengan jari yang dibasahi ludah apabila hal itu dilakukan bukan karena niat menghina Quran. Beberapa ulama menyatakan bahwa hal itu dilarang (haram).

Ad-Dusooqi Al-Maaliki berkata di dalam syarah-nya:

“Tentang membasahi jari dengan ludah dengan niat untuk membuka halaman Quran, maka meskipun itu dilarang, seseorang tidak boleh berlebihan sampai mengatakan bahwa orang yang melakukannya menjadi kafir atau murtad karena melakukannya. Karena dia tidak berniat menghina Quran yang membuat pelakunya menjadi kafir karenanya.”

Meski demikian, beberapa ulama lainnya berpandangan bahwa hal itu tidak dilarang. Misal, Al-Bujayrimi, dari mahzab Syafi'i, mengatakan di dalam Syarah Al-Manhaj:

“Budaya meludah ke papan kayu (yang digunakan untuk mengajar Quran di sekolah-sekolah dasar di masa lampau) untuk menghapus apa yang tertulis padanya bukanlah kekufuran; akan tetapi hal itu tidak seharusnya dilarang.”

Dari sini bisa disimpulkan bahwa lebih tepat dan lebih baik menghindari perbuatan seperti itu. Seseorang hendaknya berupaya keras untuk memuliakan syiar-syiar Islam karena Allah menyukai orang-orang yang memuliakan syiar-syiar Islam.

Allah berfirman:

ذٰلِكَ ۙ وَمَنْ يُّعَظِّمْ حُرُمٰتِ اللّٰهِ فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ عِنْدَ رَبِّهٖ

“Demikianlah (perintah Allah). Dan barang siapa mengagungkan apa yang terhormat di sisi Allah (hurumat), maka itu lebih baik baginya di sisi Tuhannya,” [QS. Al-Hajj: Ayat 30]

Di ayat yang lain Allah berfirman:

ذٰلِكَ ۙ وَمَنْ يُّعَظِّمْ شَعَآئِرَ اللّٰهِ فَاِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوْبِ

“Demikianlah (perintah Allah). Dan barang siapa mengagungkan syi'ar-syi'ar Allah, maka sesungguhnya hal itu timbul dari ketakwaan hati,” [QS. Al-Hajj: Ayat 32]

Wallahualam bish shawwab

Fatwa No: 339775
Tanggal: 17 Maret 2017 (19 Jumadil Akhir 1438)
Sumber: IslamWeb.Net