Halloween party ideas 2015
Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan



📝Disyariatkan untuk melakukan salat taubat segera setelah berbuat dosa, berdasarkan sabda Nabi ﷺ:

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُذْنِبُ ذَنْبًا ثُمَّ يَتَوَضَّأُ فَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ يَسْتَغْفِرُ اللَّهَ تَعَالَى لِذَلِكَ الذَّنْبِ إِلَّا غَفَرَ لَهُ

🌹 “Tidaklah seorang muslim berbuat dosa kemudian dia berwudu dan melaksanakan salat dua rekaat kemudian memohon ampun kepada Allah Ta'ala atas dosa-dosanya, melainkan Allah pasti mengampuninya,” [HR Ahmad: 47. Ahmad Syakir: Sahih].

‏تُشرَع صلاة التوبة عند ارتِكاب الذنب؛ لقول النبي صلى الله عليه وسلم: (ما مِن مُسلِم يُذنِب ذَنبًا ثم يتوضأ ويُحسِن الوضوء، ويُصلِّي ركعتين ويَستغفِر الله، إلا غَفَر الله له)

📚 Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah - Mauqi Ad-Durar As-Saniyah
┈┉┅━❀🍃🌸🍃❀━┅┉┈
📲 Gelombang 1 Pendaftaran Santri Baru Pesantren Tahfizh At-Taqwa (25 - 31 Januari 2018)

📌Info:
http://bit.ly/daftarATTAQWA

🎥Profil:
http://youtu.be/rlg1lYkkqXQ

📩Telegram:
@pptqattaqwa
┈┉┅━❀🍃🌸🍃❀━┅┉┈



☝Dituturkan oleh Abdullah bin Busr Radhiyallahu Anhu:

Pernah ada orang yang masuk masjid untuk Salat Jumat dengan melangkahi pundak jamaah lain. Rasulullah ﷺ yang sedang berkhutbah lantas bersabda:

اجْلِسْ فَقَدْ آذَيْتَ

“Duduklah! Sungguh kamu telah mengganggu orang lain,”

[HR Abu Daud: 1118. Al-Albani: Sahih]
~~~~~~~~~
📲 Tadabur Quran | Pesantren Tahfizh At-Taqwa

▶https://t.me/pptqattaqwa
▶http://www.el-taqwa.com
~~~~~~~~~~



Pertanyaan:
Kalau seseorang membuka halaman Quran dengan jari yang dibasahi ludah dari mulutnya, bagaimana hukumnya?

Jawaban oleh tim Fatwa Center IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqitti

Segala puji hanya bagi Allah, Rabb semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Ilah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum membuka halaman Quran dengan jari yang dibasahi ludah apabila hal itu dilakukan bukan karena niat menghina Quran. Beberapa ulama menyatakan bahwa hal itu dilarang (haram).

Ad-Dusooqi Al-Maaliki berkata di dalam syarah-nya:

“Tentang membasahi jari dengan ludah dengan niat untuk membuka halaman Quran, maka meskipun itu dilarang, seseorang tidak boleh berlebihan sampai mengatakan bahwa orang yang melakukannya menjadi kafir atau murtad karena melakukannya. Karena dia tidak berniat menghina Quran yang membuat pelakunya menjadi kafir karenanya.”

Meski demikian, beberapa ulama lainnya berpandangan bahwa hal itu tidak dilarang. Misal, Al-Bujayrimi, dari mahzab Syafi'i, mengatakan di dalam Syarah Al-Manhaj:

“Budaya meludah ke papan kayu (yang digunakan untuk mengajar Quran di sekolah-sekolah dasar di masa lampau) untuk menghapus apa yang tertulis padanya bukanlah kekufuran; akan tetapi hal itu tidak seharusnya dilarang.”

Dari sini bisa disimpulkan bahwa lebih tepat dan lebih baik menghindari perbuatan seperti itu. Seseorang hendaknya berupaya keras untuk memuliakan syiar-syiar Islam karena Allah menyukai orang-orang yang memuliakan syiar-syiar Islam.

Allah berfirman:

ذٰلِكَ ۙ وَمَنْ يُّعَظِّمْ حُرُمٰتِ اللّٰهِ فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ عِنْدَ رَبِّهٖ

“Demikianlah (perintah Allah). Dan barang siapa mengagungkan apa yang terhormat di sisi Allah (hurumat), maka itu lebih baik baginya di sisi Tuhannya,” [QS. Al-Hajj: Ayat 30]

Di ayat yang lain Allah berfirman:

ذٰلِكَ ۙ وَمَنْ يُّعَظِّمْ شَعَآئِرَ اللّٰهِ فَاِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوْبِ

“Demikianlah (perintah Allah). Dan barang siapa mengagungkan syi'ar-syi'ar Allah, maka sesungguhnya hal itu timbul dari ketakwaan hati,” [QS. Al-Hajj: Ayat 32]

Wallahualam bish shawwab

Fatwa No: 339775
Tanggal: 17 Maret 2017 (19 Jumadil Akhir 1438)
Sumber: IslamWeb.Net



Pertanyaan:
Assalamualaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh. Akhir-akhir ini banyak orang Islam yang meminum air yang dibacakan Quran dengan keyakinan bahwa dengan begitu mereka bisa jadi kaya atau bertambah ilmunya. Juga ada beberapa orang yang menggunakan air yang telah dibacakan Al-Quran untuk mendapat kesehatan. Mohon, saya ingin tahu apakah tindakan ini diperbolehkan di dalam Islam. Terima kasih

Jawaban oleh tim Fatwa Center IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqitti

Segala puji hanya bagi Allah, Rabb semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Ilah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.

Tidak ada yang salah dengan membaca Al-Quran dan berdoa kepada Allah dengannya, sebagaimana diriwayatkan di dalam suatu hadis:

مَنْ قَرَأَ الْقُرْآنَ فَلْيَسْأَلْ اللَّهَ بِهِ

Barangsiapa membaca Al-Quran, hendaknya dia meminta kepada Allah dengannya," [HR Tirmizi].

Tidak ada yang salah dengan membaca ayat-ayat Ruqyah (syar'i) di atas air untuk kemudian air itu diminum oleh seorang pasien. Ruqyah di sini terdiri atas orang yang membaca ayat-ayat Al-Quran, zikir, dan doa lalu meniupkannya di air tersebut.

Ibnu Muflih berkata: 

"Saalih bin Imam Ahmad berkata: 'Ada beberapa waktu ketika saya sakit, maka ayah saya mengambil sebaskom air dan membacakan Al-Quran di atasnya, lalu beliau bilang ke saya: minumlah ini, dan cuci wajah dan tanganmu dengannya."

Tentang minum air yang telah dibacakan Al-Quran serta keyakinan bahwa seseorang bisa menjadi kaya dab pintar karenanya, maka kami tidak tahu dalilnya dan tidak pernah kami temui ada ulama yang mengatakan hal ini.

Wallahualam bish shawwab.

Fatwa No: 334924
Tanggal: 16 Safar 1438 (16 November 2016)
Sumber: IslamWeb.Net
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Sukoharjo)
Diberdayakan oleh Blogger.