Halloween party ideas 2015


Pertanyaan:
Boleh tidak menaruh sesuatu di atas Kitab Suci Al-Quran?

Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqitti
Segala puji bagi Allah, Raab semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Illah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.

Para ulama berpendapat bahwa hukumnya disukai ketika menaruh buku-buku, hendaknya Mushaf Al-Quran ditaruh paling atas.

Jika apa yang ditaruh di atas Mushaf bukanlah buku-buku keagamaan, maka hal ini lebih tidak disukai. Bahkan bisa mencapai derajat larangan jika dilakukan untuk menghinakan Mushaf, seperti menaruh sepatu atau sejenisnya di atas Mushaf Al-Quran.

Sungguh, para ulama menyatakan bahwa haram hukumnya menggunakan Mushaf sebagai bantal, atau menindihi Mushaf, atau menjadikan Mushaf sebagai sandaran.

Ini karena Allah berfirman:

 ذَٰلِكَۖ وَمَن يُعَظِّمۡ شَعَٰٓئِرَ ٱللَّهِ فَإِنَّهَا مِن تَقۡوَى ٱلۡقُلُوبِ ٣٢

Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati,” (QS AL-Hajj [22]: 32).

Wallahu’alam bish shawwab.

Fatwa No: 115602
Tanggal: 4 Zulhijjah 1429 (3 Desember 2008)

Sumber:
http://www.islamweb.net/emainpage/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=115602

Sukoharjo, 21 Februari 2016
Pondok Pesantren Tahfidzul Quran At-Taqwa
Nguter-Sukoharjo, Jawa Tengah

Diberdayakan oleh Blogger.