Hukum Mencegah Kucing Beranak (Sterilisasi dan Kebiri) dalam Timbangan Fikih
Memelihara kucing adalah hobi yang menyenangkan dan dianjurkan karena kucing termasuk hewan peliharaan yang suci. Namun, seiring berjalannya waktu, kucing bisa berkembang biak dengan sangat cepat. Bagi sebagian pemilik, lonjakan populasi kucing di rumah bisa menjadi masalah tersendiri, terutama jika mereka merasa tidak lagi sanggup memberi makan atau merawat anak-anak kucing tersebut sehingga berpotensi menelantarkannya.
Lalu, bolehkah kita mencegah kucing beranak dengan memberikan obat anti-hamil atau melakukan sterilisasi/kebiri? Mari kita bedah pandangan para ulama mengenai hal ini.
1. Hukum Asal: Terlarang (Pandangan Mazhab Syafi'i)
Dalam pandangan Mazhab Syafi'i, hukum asal mengebiri hewan yang dagingnya tidak boleh dimakan (seperti kucing) adalah tidak diperbolehkan.
Imam an-Nawawi rahimahullah memberikan penegasan di dalam kitab Al-Majmū‘ Syarḥ al-Muhadzdzab:
لَا يَجُوزُ خِصَاءُ حَيَوَانٍ لَا يُؤْكَلُ، لَا فِي صِغَرِهِ وَلَا فِي كِبَرِهِ
"Tidak boleh mengebiri hewan yang tidak dimakan, baik ketika kecil maupun ketika sudah besar."
Adapun pengecualian diberikan kepada hewan-hewan ternak yang memang halal dimakan (seperti sapi atau kambing). Hewan yang dimakan boleh dikebiri ketika masih kecil karena terdapat maslahat (misalnya agar dagingnya lebih gemuk dan berkualitas).
2. Pengecualian Jika Terdapat Mudarat (Pandangan Ulama Hanafi)
Meskipun hukum asalnya melarang, Islam adalah agama yang melihat kondisi dan realitas (kontekstual). Apabila terdapat kebutuhan yang kuat atau bahaya (mudarat) yang nyata, beberapa ulama memberikan kelonggaran hukum.
Pandangan ini didasarkan pada pendapat ulama Mazhab Hanafi. Sebagaimana disebutkan di dalam kitab Al-Muḥīṭ al-Burhānī:
فِي إِخْصَاءِ السِّنَّوْرِ إِنَّهُ لَا بَأْسَ بِهِ إِذَا كَانَ فِيهِ مَنْفَعَةٌ أَوْ دَفْعُ ضَرَرٍ
"Mensterilkan kucing tidak mengapa apabila terdapat manfaat atau untuk mencegah mudarat."
Pendapat dari Mazhab Hanafi inilah yang banyak dijadikan rujukan oleh fatwa-fatwa ulama kontemporer masa kini. Mereka membolehkan sterilisasi hewan peliharaan apabila ada alasan yang dibenarkan secara syariat dan tindakan medis tersebut dipastikan aman (tidak menyiksa atau membunuh hewan tersebut).
Kesimpulan
Dari dua pandangan di atas, dapat kita tarik kesimpulan sebagai berikut:
- Hukum Asal: Menurut Mazhab Syafi‘i, tindakan mensterilkan atau mengebiri kucing secara sengaja tanpa alasan yang darurat adalah dilarang.
- Boleh dengan Syarat: Diperbolehkan membatasi kehamilan kucing (sterilisasi) jika merujuk pada pandangan Mazhab Hanafi dan fatwa kontemporer, dengan syarat utama: hal itu dilakukan untuk mendapatkan maslahat atau mencegah mudarat, serta prosedur medisnya tidak menyakiti atau membahayakan nyawa hewan tersebut.
Contoh Kasus yang Dibolehkan:
Apabila kucing peliharaan terus-menerus berkembang biak, sementara Anda sebagai pemilik menyadari bahwa Anda tidak memiliki biaya, waktu, atau tenaga untuk merawat anak-anaknya. Jika dibiarkan beranak, anak-anak kucing tersebut justru dikhawatirkan akan terlantar, kelaparan, sakit, hingga berujung mati. Dalam kondisi darurat menolak mudarat seperti inilah sterilisasi diperbolehkan.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Referensi & Kredit:
- Kitab Rujukan:
- Imam an-Nawawi, Al-Majmū‘ Syarḥ al-Muhadzdzab.
- Al-Muḥīṭ al-Burhānī.
- Sumber Materi:

*Komentar
Silakan tinggalkan pertanyaan, masukan, atau doa terbaik Anda.
Posting Komentar