Halloween party ideas 2015

Pertanyaan:
Saya membaca buku bahwa adalah hak Al-Quran untuk selesai dibaca, minimal, dua kali dalam setahun. Apakah hal ini benar? Buku yang saya baca ini tidak menyertakan dalil pendukung, baik dari Hadis maupun dari Al-Quran.

Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqitti
Segala puji bagi Allah, Raab semesta alam. Selawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi kita Muhammad , keluarganya, dan sahabatnya.

Beberapa ulama menyakini bahwa siapa saja yang (khatam) membaca Quran dua kali dalam setahun, maka dia telah memenuhi hak Al-Quran.

Ini karena “Malaikat Jibril me-murajaah (mengulangi hafalan) Quran Rasulullah sebanyak dua kali di tahun ketika Rasulullah meninggal,” (HR Bukhari: 3623).

Akan tetapi, ulama lainnya berpendapat bahwa makruh hukumnya untuk menunda mengkhatamkan Al-Quran hingga lebih dari 40 hari tanpa ada uzur syar’i.

Ini karena Rasulullah pernah bersabda kepada Abdullah bin Amr Radhiyallahuanhu:

اقْرَأْ الْقُرْآنَ فِي أَرْبَعِينَ

Khatamkanlah al-Qur'an selama empat puluh (hari),” (HR Tirmizi: Hasan Gharib. Al-Albani: Hasan, dalam Sahih At-Tirmizi: 2947).

Di dalam riwayat Abu Dawud, Abdullah bin Amr Radhiyallahuanhu pernah bertanya kepada Rasulullah ,

فِي كَمْ يُقْرَأُ الْقُرْآنُ

Berapa lama Anda selesai membaca keseluruhan Al-Quran?”

Maka Rasulullah menjawab,

فِي أَرْبَعِينَ يَوْمًا

Dalam 40 hari,” (HR Abu Dawud. Al-Albani: Sahih, dalam Sahih Abu Dawud: 1395).

Wallahu’alam bish shawwab.

Fatwa No: 86568
Tanggal: 8 Syawal 1424 (3 Desember 2003)

Sumber:
http://www.islamweb.net/emainpage/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=86568

Sukoharjo, 15 Februari 2016
Pondok Pesantren Tahfidzul Quran At-Taqwa
Nguter-Sukoharjo, Jawa Tengah
Diberdayakan oleh Blogger.