Halloween party ideas 2015
Tampilkan postingan dengan label Fikih. Tampilkan semua postingan

Pertanyaan:
Bagaimana hukum Puasa Asy-Syura (10 Muharram)? Mana yang lebih baik, puasa sehari sebelumnya, atau sehari sesudahnya, atau selama tiga hari, atau hanya di Hari Asy-Syura saja? Mohon penjelasannya tentang hal ini. Semoga Allah membalas Anda dengan pahala terbaik!

Jawaban oleh Syeikh Abdul Aziz bin Baaz Rahimahullah untuk Lajnah Daimah

Adalah sunnah untuk menjalankan puasa Hari Asy-Syura berdasar beberapa hadist shahih yang menyatakan bahwa Rasulullah melakukan hal tersebut.

Rasulullah menjelaskan bahwa umat Yahudi pun terbiasa melakukan puasa di hari itu karena di hari itulah Allah menyelamatkan Nabi Musa Alaihissalam dan umatnya, serta menghancurkan Fir'aun dan kaumnya.

Oleh karena itu, Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasallam melakukan puasa Asy-Syura untuk mengungkapkan rasa sukur kepada Allah, serta menasihati umat Islam untuk melakukan hal yang sama, serta memerintahkan kita untuk menambah puasa sehari sebelumnya atau sesudahnya.

Akan tetapi, melakukan puasa di hari ke-9 dan ke-10 Muhartam adalah lebih baik daripada puasa di hari ke-10 dan ke-11 Muharram. Meski begitu, puasa tanggal 10-11 Muharram sudah mencukupi untuk mengingkari orang-orang Yahudi. Seseorang juga boleh melakukan puasa selama tiga hari, seperti tanggal 9, 10, dan 11 Muharram sebagaimana diriwayatkan dalam beberapa hadist, "Berpuasalah sehari sebelumnya dan sehari setelahnya."

Akan tetapi, makruh hukumnya untuk melakukan puasa Asy-Syura hanya di hari Asy-Syura (10 Muharram) saja, tanpa membarenginya dengan puasa sehari sebelumnya atau sesudahnya. Baarakallahu fiikum!

Sumber:
http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?languagename=en&View=Page&PageID=159&PageNo=1&BookID=10

Diterjemahkan oleh:
Irfan Nugroho
Staf pengajar Bahasa Inggris di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran At-Taqwa Nguter, Sukoharjo, Jawa Tengah.
====================
👍Zakat, infak, atau sedekah Anda untuk Pondok Pesantren Tahfidzul Quran At-Taqwa Nguter, Sukoharjo bisa melalui transfer ke No. Rek (BRI): 6913-01-018205-53-4 a/n PP Tahfizhul  Qur'an At-Taqwa

📩Berlangganan tausiyah dari Pondok Pesantren Tahfidzul Quran At-Taqwa Nguter, Sukoharjo . Ketik "GABUNG" kirim via Whatsapp ke: +6285647172180

🔊Raih pahala dengan berbagi konten bermanfaat



Adab-adab  do'a  merupakan  kunci  ajaib bagi terkabulnya  do'a.  Jika seseorang tidak beradab dalam do'a maka  do'anya tidak berarti apa-apa. Adab-adab ini sangat berpengaruh terkabulnya do'a.

Orang yang tidak beradab dengan adab-adab dalam berdo'a, maka do'anya  seperti seorang  lelaki yang  menghadap  seorang Raja di dunia meminta kebaikannya, tetapi tidak mendahuluinya dengan mengucapkan salam, dan tidak berkata baik di hadapannya. Ia justru memulainya dengan menyampaikan  kebutuhannya secara langsung.

Maka coba kita bayangkan  orang  yang seperti  ini  perilakunya  apakah  ia akan berhasil  mendapatkan  apa  yang  ia minta?

Jika  kita memahami  hal tersebut,  maka ketahuilah  bahwa Allah  lebih  berhak  dan lebih  utama  untuk  disikapi  dengan adab yang sangat baik  oleh  hamba-Nya.  Dengan berada  di hadapan-Nya  dengan  hati  yang hina  dan  menunduk sebelum mulai dengan  hati  yang  meminta  dan memohon.

Diantara  adab  berdo'a  yang  harus diperhatikan adalah  bersimpuh  di hadapan-Nya  dengan  menguntaikan do'a sambil  merendahakan  diri;  memuji  Allah dan bershalawat  kepada  Nabi.

Inilah yang pertama kali  yang dilakukan, yaitu  memuji Allah, menyanjung-Nya sesuai dengan kedudukan-Nya, menyampaikan shalawat dan salam kepada Nabi, kemudian  menyampaikan permohonan  kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala.

Diriwayatkan dari Fadhalah bin Abid radhiyallahu'anhu,  ia berkata:

Ketika  Rasulullah sedang duduk,  tiba-tiba datang seorang pria lalu ia shalat, lalu  berdo'a: "Ya  Allah ampuni aku dan rahmati aku."

Kemudian Rasulullah berkata: "Kamu  tergesa-gesa wahai Anda yang shalat, jika kamu shalat maka duduklah, lalu pujilah Allah dengan pujian yang sesuai untuk-Nya lalu bershalawatlah kepadaku kemudian berdo'a".

Fadhalah berkata: "Lalu datang pria lain melakukan shalat, kemudian memuji Allah dan bershalawat kepada Nabi."

Maka Nabi berkata, "Wahai anda yang shalat, berdo'alah, do'amu dikabulkan," [HT Abu Dawud & Tirmizi].

1) Berwudhu
Wudhu termasuk adab yang baik, sehingga engkau disambut Allah dalam keadaan suci, siap bermunajat dan memohon kepada-Nya. Dalam hadits Abu  Musa Al-Asy'ari radhiyallahu'anhu  disebutkan:

Ketika Nabi akan memohonkan ampun untuk Abid Abu Amir, beliau berwudhu lalu mengangkat kedua tangan-Nya, lalu berdo'a: "Ya Allah ampunilah Abid Abu Amir," [HR Bukhari & Muslim].

2) Menghadap kiblat   
Menghadap kiblat merupakan simbol kejujuran untuk menghadap dengan jujur. Dan ketika Nabi mendo'akan keburukan untuk kaum kafir Quraisy beliau menghadap kiblat, [HR Bukhari & Muslim].

3) Mengangkat Tangan Ketika berdo'a
Ini merupakan simbol kehinaan, ketundukkan dan kefakiran. Semakin bertambah kebutuhan, semakin tinggi mengangkat tangan dan merendahkan diri. Oleh karena itu mengangkat tangan ketika istisqa (memohon  hujan) lebih tinggi karena kebutuhannya sangat besar.

إِنَّ اللَّهَ حَيِيٌّ كَرِيمٌ يَسْتَحْيِي إِذَا رَفَعَ الرَّجُلُ إِلَيْهِ يَدَيْهِ أَنْ يَرُدَّهُمَا صِفْرًا خَائِبَتَيْن

"Sesungguhnya Allah Maha Hidup dan Maha Mulia, Dia merasa malu apabila seseorang mengangkat kedua tangannya kepadaNya dan kembali dalam keadaan kosong tidak membawa hasil," [HR Tirmizi & Ibnu Majah, Abu Isa berakata hadits ini adalah hadits hasan gharib].

4) Melakukan amal shalih sebelum berdo'a   
Jika seseorang melakukan amal shalih ketika hendak berdo'a seperti shalat, puasa, sedekah, maka itu merupakan adab yang baik yang diharapkan do'anya akan diijabah. Oleh karena itu do'a setelah shalat fardhu adalah waktu yang sangat besar kemungkinan suatu doa diijabahi. Hal ini karena doa dilakukan setelah melakikan amal shalih. 

5) Menggunakan kata-kata yang baik dan lengkap
Sangat bagus memperbanyak do'a dengan do'a-do'a yang  bersumber dari Al-Quran dan Hadist,  tetapi boleh juga jika ingin berdo'a dengan do'a yang ia kehendaki. Namun dalam beberapa kondisi lebih bagus jika mencukupkan dengan do'a-do'a yang berasal dari Al-Quran dan Hadist.

6) Merendahkan suara dalam berdo'a
Orang yang berdo'a sedang berbicara dengan Tuhannya Yang Maha Mulia dan Maha Tinggi. Dia Maha mengetahui rahasia dan yang tersembunyi. Merendahkan suara merupakan bentuk kehinaan, ketundukan dan adab yang baik.

Allah berfirman:

اُدْعُوْا رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَّخُفْيَةً‌  ؕ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِيْنَ‌ ۚ
"Berdoalah kepada Tuhanmu dengan berendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas," [QS. Al-A'raf: 55].

Allah telah memuji Nabi Zakaria karena ia merendahkan suaranya ketika berdo'a.  Allah berfirman:

ذِكْرُ رَحْمَتِ رَبِّكَ عَـبْدَهٗ زَكَرِيَّا ‌  ۖ   ‌ۚ
"(Yang dibacakan ini adalah) penjelasan tentang rahmat Tuhan kamu kepada hamba-Nya, Zakaria," [QS. Maryam: 2].

اِذْ نَادٰى رَبَّهٗ  نِدَآءً خَفِيًّا
"yaitu tatkala ia berdoa kepada Tuhannya dengan suara yang lembut," [QS. Maryam: 3].

7) Memilih nama Allah yang sesuai dengan keagungan-Nya
Yakni berdo'a melalui nama-nama Allah yang baik yang ada di dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah. Tidak  boleh menggunakan nama-nama yang tidak pernah ada di dalam AlQur'an maupun as-sunnah, atau nama-nama yang dibuat-buat oleh ahli bid'ah dan pengikut hawa nafsu. Allah berfirman:

وَلِلّٰهِ الْاَسْمَآءُ الْحُسْنٰى فَادْعُوْهُ بِهَا‌ وَذَرُوا الَّذِيْنَ يُلْحِدُوْنَ فِىْۤ اَسْمَآٮِٕهٖ‌ ؕ سَيُجْزَوْنَ مَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ

"Hanya milik Allah asmaa-ul husna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaa-ul husna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) nama-nama-Nya. Nanti mereka akan mendapat balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan," [QS. Al-A'raf: 180].

Imam Al-Qurthubi rahimahullah berkata: "Allah menamakan nama-nama-Nya dengan nama-nama yang indah karena indah didengar dan indah dihati. Semua nama-nama-Nya menunjukkan akan keesaan-Nya, kemuliaan-Nya, kemurahan-Nya, dan karunia-Nya." Wallahu'alam bish shawwab.

Sumber:
Mahmud, Azhari Ahmad. --------. Agar Doa Anda Mustajab. Penerjemah: Daday Hidayat.


Do'a  yang  benar  memiliki  syarat-syarat yang harus terpenuhi;  jika engkau menginginkan  do'amu  sampai  ke langit.

1) Allah ta'ala adalah satu-satunya yang mampu mengabulkan do'a.

Ini  adalah  syarat  utama  di dalam berdo'a. Orang  yang berdo'a  harus  tahu  bahwa Allah  semata  yang  dapat mengijabah do'a. Jika  ia  telah  memiliki  keyakinan demikian, menghadaplah  kepada  Allah  dengan  hati  yang  jujur. Merendahkan  diri… menghinakan  diri.

Allah berfirman:
"Atau  siapakah  yang memperkenankan  (doa)  orang  yang dalam  kesulitan  apabila  ia  berdoa  kepada-Nya,  dan  yang menghilangkan  kesusahan," (Qs. AN-Naml :  62  ). 

2) Mentauhidkan  Allah di dalam  berdo'a.

Ini  adalah  fondasi  do'a;  yaitu  tidak  berdo'a  kecuali kepada  Allah,  menyertakan  selain  Allah  dalam  do'a  adalah syirik  (menyekutukan  Allah).

Begitulah Nabi mengajari Ibnu Abbas radhiyallahu'anhuma.  Ini  adalah  kaidah  penting. Mengesakan Allah dalam meminta kepada-Nya merupakan pelajaran  bagi  umat  dan  dihimpun  dengan  kaidah  ini.

Rasulullah berwasiat  kepada  Ibnu  Abbas,  " Wahai  anak  kecil,  aku  mau  mengajarkan  kepadamu beberapa  kalimat;  jagalah  Allah  niscaya  Allah  menjagamu, jagalah  Allah  niscaya  engkau  mendapati-Nya  di  depanmu, jika  engkau  memint  mintalah  kepada  Allah,  jika  meminta pertolongan  minta  tolonglah  kepada  Allah," (HR Tirmizi & Ahmad).

3) Bertawassul  kepada  Allah dengan  cara-cara  yang disyari'atkan.

Bertawassaul  kepada Allah dengan tawassul yang syar'i termasuk  do'a  yang  benar.  Kita  melihat  banyak  orang keliru  dalam  bertawassul  pepada  Allah;  baik  dengan  cara yang  bersifat inovatif atau  mengandung kesyirikan.

Adapun  tawassul  yang  syar'i ada  3  (tiga) jenis:

a. Bertawassul  dengan  nama  dan  sifat  Allah.
b. Bertawassul  dengan  amal  shalih
c. Bertawassul  dengan  do'a  orang  shalih.

Semua jenis  tawassul ini telah didasarkan pada beberapa dalil dari Al-Qur'an dan  sunnah  Rasulullah  juga  perbuatan para sahabat radhiyallahu'anhum.

4) Berbaik  sangka  kepada  Allah

Seseorang berdo'a kepada Allah hendaknya berbaik  sangka  kepada  Tuhannya,  jangan  berdo'a  dengan perasaan ragu, karena Allah ta'ala  bersama hamba-Nya jika ia berhusnuzan  kepada-Nya.

Dalam hadits Qudsi Allah berfirman, "Aku dalam persangkaan baik hamba-Ku kepada-Ku, dan Aku  bersama-Nya  manakala  ia  berdzikir  kepada-Ku," (HR Bukhari).

Karena itu  Nabi menganjurkan  agar  kita  berdo'a dengan  prasangka  baik  kepada  Allah. Rasulullah bersabda, "Berdo'alah  kalian  kepada  Allah  dengan keyakinan  akan diijabah," (HR Tirmizi & Hakim).

5) Jangan tergesa-gesa ingin dikabulkan.

Wajib bagi orang yang berdo'a untuk tidak  tergesagesa ingin dikabulkan. Rasulullah bersabda, "Do'a kalian akan diijabah selama tidak tergesa-gesa, yakni dengan  mengatakan, 'Saya telah berdo'a tapi belum dikabullkan,'" (HR Bukhari).

6) Makan  makanan yang baik dan halal.

Ini adalah syarat yang penting, sebagian manusia melupakannya! Mereka tidak tahu bahwa sebab ditolaknya do'a karena makanan yang tidak halal.

Allahberfirman:

"Sesungguhnya Allah hanya menerima (korban) dari orang-orang  yang bertakwa," (QS Al-Maidah: 27). 

Sahal  bin  Abdullah  rahimahullah merangkum syarat do'a  ini dalam  beberapa  kalimat  ringkas,  padat  dan berharga  yang  diharapkan  bisa  mewujudkan  permohonan dan  bisa  memenuhi  keinginan  dengan  syarat  tersebut. Ia berkata, "Syarat  do'a  ada tujuh:  merendahkan  diri, takut,  berharap,  kontinyu,  khusyuk,  menyeluruh,  dan makanan  yang  halal."

Sumber:
Agar Doa Kita Mustajab, karya Syeikh Azhari Ahmad Mahmud.



Amar ma'ruf nahi munkar merupakan penopang dasar yang akan membangun masyarakat yang shalih dan dengan keduanya akan dapat meraih kebaikan bagi umat Islam.
Allah Ta'ala berfirman:

كُنتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِٱلْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ ٱلْمُنكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ ۗ  ﴿١١٠﴾

"Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah......" (QS. Ali-'Imran: 110)

Dan ketika kita meninggalkan amar makruf nahi munkar, maka masyarakat akan menjadi rusak, terjadi  degradasi (kemerosotan) akhlak, dan buruknya pergaulan.

Dan amar makruf nahi munkar tidak dikhususkan (kewajibannya) bagi individu tertentu saja tanpa orang lain, tapi merupakan kewajiban atas setiap muslim laki-laki maupun perempuan. Baik dia orang yang 'alim (berilmu) maupun orang awam sesuai dengan kadar kemampuan dan ilmunya.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ

"Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran hendaklah ia mencegah kemungkaran itu dengan tangannya. Jika tidak mampu, hendaklah mencegahnya dengan lisan, jika tidak mampu juga, hendaklah ia mencegahnya dengan hatinya. Dan hal itu merupakan selemah-lemah iman," (HR. Muslim).

"Al-munkar" adalah segala perkara yang diingkari (tidak dibenarkan) oleh syariat Islam.

Sarana dalam Beramar Makruf Nahi Munkar 

1. Khutbah pada hari Jum'at dan dua hari raya (idul fitri dan idul adha), di mana khatib menjelaskan berbagai macam kemungkaran dan solusinya.

2. Muhadharah (ceramah) atau dengan makalah dalam sebuah majalah ataupun surat kabar untuk menjelaskan penyakit-penyakit di masyarakat dan memberikan pengobatan yang tepat.

3. Buku
Di mana seorang penulis memaparkan segala hal yang akan dijelaskan kepada manusia tentang berbagai pemikiran untuk memperbaiki masyarakat.

4. Al-Mau'idhoh
Di mana dalam sebuah majelis ada seseorang yang berbicara kepada orang yang hadir seperti menjelaskan tentang bahaya rokok dari segi kesehatan maupun harta.

5. Nasehat
Dilakukan oleh seseorang kepada saudara laki-lakinya secara rahasia untuk melepaskan cincin emas, memperingatkannya ketika meninggalkan shalat dan berdoa kepada selain Allah.

6. Risalah (Surat)
Inilah sarana yang paling bermanfaat, sebab setiap orang dapat membaca beberapa halaman tentang shalat, jihad, zakat, ataupun tentang dosa-dosa besar seperti berdoa kepada orang-orang yang telah meninggal dan meminta pertolongan kepada mereka dan sebagainya.

Syarat-Syarat bagi Penyeru

1. Hendaknya perintah dan larangannya disertai dengan kelembutan dan keramahan hingga dapat diterima oleh jiwa.

Allah Ta'ala berfirman kepada Musa dan Harun:

ٱذْهَبَآ إِلَىٰ فِرْعَوْنَ إِنَّهُۥ طَغَىٰ ﴿٤٣﴾ فَقُولَا لَهُۥ قَوْلًا لَّيِّنًا لَّعَلَّهُۥ يَتَذَكَّرُ أَوْ يَخْشَىٰ ﴿٤٤﴾

"Pergilah kamu berdua kepada Fir'aun, sesungguhnya dia telah melampaui batas. Maka berbicaralah kamu berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah-lembut, mudah-mudahan dia ingat atau takut." (QS. Thaha: 43 - 44)

Dan jika engkau melihat seseorang yang sedang mencela (mencaci-maki) dan kufur (kepada Allah), maka berilah nasehat kepadanya dengan lemah-lembut dan mintalah darinya untuk memohon perlindungan kepada Allah dari godaan setan yang menjadi penyebab dia dalam mencaci-maki. Dan sesungguhnya Allah yang telah menciptakan kita dan memberikan nikmatnya kepada kita dengan nikmat yang banyak berhak untuk disyukuri. Dan bahwa kekufuran tidak memberikan manfaat, bahkan menjadi sebab kesengsaraan di dunia dan adzab di akhirat. Kemudian engkau menyuruhnya untuk bertaubat dan istighfar.

2. Mengetahui perkara yang halal dan yang haram pada apa yang diperintahkan kepadanya, sehingga memberikan manfaat dan bukan memberikan bahaya karena kebodohannya.

3. Hendaknya penyeru melaksanakan apa yang diperintahkan kepadanya dan menjauhi apa yang dilarangnya, sehingga faedahnya lebih sempurna dan bermanfaat.

Allah Ta'ala berfirman kepada orang yang menyeru kebaikan, namun tidak mengamalkannya:

۞ أَتَأْمُرُونَ ٱلنَّاسَ بِٱلْبِرِّ وَتَنسَوْنَ أَنفُسَكُمْ وَأَنتُمْ تَتْلُونَ ٱلْكِتَٰبَ ۚ أَفَلَا تَعْقِلُونَ ﴿٤٤﴾

"Mengapa kamu menyuruh orang lain (mengerjakan) kebajikan, sedang kamu melupakan dirimu sendiri, padahal kamu membaca Al Kitab (Taurat)? Maka tidakkah kamu berpikir?" (QS. Al-Baqarah: 44)

Dan atas orang yang berdosa hendaknya berhati-hati terhadap dosa yang pernah dilakukan disertai dengan pengakuan akan dosa-dosanya.

4. Hendaknya kita ikhlas dalam beramal dan menyeru orang-orang yang masih menyelisihi dengan hidayah yang dengannya menjadi alasan bagi kita di hadapan Allah.

Allah Ta'ala berfirman:

وَإِذْ قَالَتْ أُمَّةٌ مِّنْهُمْ لِمَ تَعِظُونَ قَوْمًا ۙ ٱللَّهُ مُهْلِكُهُمْ أَوْ مُعَذِّبُهُمْ عَذَابًا شَدِيدًا ۖ قَالُوا۟ مَعْذِرَةً إِلَىٰ رَبِّكُمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ ﴿١٦٤﴾

"Dan (ingatlah) ketika suatu umat di antara mereka berkata, "Mengapa kamu menasehati kaum yang Allah akan membinasakan mereka atau mengazab mereka dengan azab yang amat keras?" Mereka menjawab, "Agar kami mempunyai alasan (pelepas tanggung jawab) kepada Tuhanmu, dan supaya mereka bertakwa." (QS. Al-A'raaf: 164)

5. Penyeru hendaknya berani, tidak takut pada celaan orang tapi hanya takut kepada Allah dan bersabar atas segala cobaan yang menimpanya.

Sumber:
Kitab "Taujihat Islamiyah Lii Ishlahil Fardi wal Mujtama' " karya Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu

Penerjemah:
Ust Najih Ibrahim Hafizahullah
Staf pengajar Bahasa Arab & Ilmu Fiqih di Pondok Pesantren Tahfizul Quran At-Taqwa Nguter


Oleh Ust Uwais Abdullah
Udhiyah artinya hewan ternak yang disembelih karena datangnya hari iedul adha dengan tujuan untuk bertaqarrub kepada Allah dengan syarat dan ketentuan tertentu.

MASYRUIYAH
Udhiyah disyariatkan berdasarkan firman Allah dalam surat Al-Kautsar Ayat 2 dan Surat Al-Hajj Ayat 34.

Dalam riwayat Anas bin Malik disebutkan bahwa Rasulullah menyembelih dengan tangan beliau sendiri dua ekor kabsy (kambing) yang gemuk, menyebut Asma’ Allah dan bertakbir dan kedua kaki beliau diantara dua shahaf si kambing (HR Al-bukhari dan Muslim).

Abdullah bin Umar menuturkan, “Nabi tinggal di madinah selama 10 tahun dan selalu menyembelih udhiyah,” (HR Ahmad dan Tirmidzi).

HUKUM UDHIYAH
Jumhur ulama’ berpendapat bahwa hukum udhiyah adalah sunnah muakadah bagi yang mampu. Ini adalah pendapat Abu Bakar ash-Shidiq, Umar bin al-Khattab, Bilal, Said bin al-Musayyib, Malik, Asy-Syafi’ie, Ahmad, Ibnu Hazm dan lainnya.

Menurut sebagian ahlu ilmi, hukumnya adalah wajib meskipun masih adanya perselisihan juga tentang siapakah yang terkena kewajiban tersebut. Abu Hanifah menyatakan bahwa yang diwajibkan adalah bagi orang yang muqim dan mampu (Al-Mufashal Fi Ahkamil Udhiyyah, DR Husammudin ‘Afadzir).

KEUTAMAAN UDHIYYAH
Dari Aisyah berkata bahwa Rasulullah pernah bersabda, “Tidak ada suatu amalan pun yang dilakukan oleh manusia pada hari idul adha yang lebih dicintai Allah dari menyembelih hewan udhiyah. Sesungguhnya hewan kurban itu kelak pada hari kiamat akan dating beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya. Dan sesungguhnya sebelum darah kurban itu menyentuh tanah, ia (pahalanya) telah diterima di sisi Allah maka beruntunglah kalian semua dengan pahala udhiyyah itu,” (HR At-tirmidzi).

WAKTU PENYEMBELIHAN
Waktu yang telah disepakati untuk berkurban adalah dilakukan pagi hari setelah menunaikan Shalat Ied hingga hari tasyrik. Tidak sah melaksanakan kurban sebelum Shalat Ied.

Imam Muslim meriwayatkan dalam shahihnya bahwa Nabi bersabda, “Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat maka ia menyembelih untuk dirinya sendiri dan barang siapa yang menyembelih setelah shalat maka telah sempurna ibadahnya dan bersesuaian dengan sunnah kaum muslimin,” (HR Muslim).

BEBERAPA HAL BERKAITAN DENGAN HEWAN KURBAN
Adapun kriteria hewan yang boleh dijadikan sebagai kurban mencakup lima hal :

1. Merupakan hewan ternak
Makna Al-An’am sesuai dengan makna lughawi dan kultur Arab adalah hewan ternak yang berupa unta, sapid an domba, (lisanul arab 14/212-213). Hal ini juga serupa dengan ungkapan dari Syaikh Ibnu Utsaimin dalam Asy-Syarhu Al-Mumthi’: 7/273). Jadi jenis yang boleh dijadikan kurban adalah unta, sapi dan domba.

Sedangkan kerbau menurut beberapa ulama’ seperti Syaikh Shalih Al-Fauzan, Syaikh Al-Utsaimin dan lainnya hukumnya boleh karena termasuk dalam kategori sapi.

2. Cukup Umur
Ketentuan tentang umur telah ditentukan oleh syar’i. Rasulullah bersabda, “Janganlah kamu menyembelih kurban kecuali musinnah kecuali kamu kesulitan, maka boleh kamu menyembelih domba jadha’ah,” (HR Muslim, 2797).

Musinnah atau biasa disebut dengan istilah tsaniyyah adalah setiap binatang piaraan (onta, sapi atau kambing) yang telah gugur salah satu gigi depannya yang berjumlah empat (dua di bagian atas dan dua di bagian bawah). Adapun dikatakan onta yang musinnah biasanya onta tersebut telah berumur lima tahun sempurna, sapi yang musinnah adalah sapi yang telah berumur dua tahun sempurna dan disebut kambing yang musinnah biasanya kambing tersebut satu tahun sempurna. Sedangkan domba jadha’ah yaitu domba yang belum genap berumur satu tahun. (Talkhish Kitab Ahkam AlUdhiyyah Wadh-Dhakah, oleh Syaikh Ibnu Utsaimin, Fiqh As-Sunah 2/34 dan Al-Mu’jam Al-Wasith 101-102)

3. Tidak Cacat
Rasulullah pernah bersabda mengenai keadaan hewan yang layak untuk kurban, “Ada empat (yang harus dihindari) yaitu pincang yang benar-benar jelas pincangnya, buta sebelah yang jelas-jelas butanya, sakit yang jelas-jelas lemah atau kurusnya,” (HR Abu Daud 2802, at-Tirmidzi 1541, an-nasa’I 7/214, Ibnu Majah 3144, dan dishahihkan al-Albani dalam misykat al-Mshabih 1465).

Yang termasuk cacat adalah pincang, sebelah matanya buta bukan sekedar juling, sakit yang menyebabkan lemah, lemah atau kurus akibat terlalu tua, gila dan terpotong sebagian telinga dan cacat lain yang lebih parah.

Ahli fiqh memakruhkan Al-Adbhaa’ (hewan yang hilang lebih dari separuh telinga atau tanduknya), al-Muqaabalah (putus ujung telinganya), al-Mudaabirah (putus telinganya sobek oleh besi pembuat tanda pada binatang), al-kahrqaa (sobek telinganya), al-Bahqaa (sebelah matanya tidak melihat), al-batraa (yang tidak memiliki ekor), al-Musyayyah (yang lemah) dan al-mushfarah (terputus telinganya)

4. Disembelih pada waktunya
5. Milik pribadi, hewan tersebut tidak terkaid dengan hak orang lain

JENIS KELAMIN HEWAN QURBAN
Ketentuan jenis kelamin hewan kurban tidak paten harus jantan akan tetapi diperbolehkan juga betina. Hal ini sesuai hadits-hadits Nabi yang bersifat umum mencakup kebolehan berkurban dengan jenis jantan dan betina, dan tidak melarang salah satu jenis kelamin. (sayyid Sabiq, 1987; Abdurrahman, 1990)

PATUNGAN UNTUK KURBAN
Diperbolehkan patungan atau pengatasnamaan satu hewan kurban untuk beberapa orang dengan ketentuan sebagai berikut :

1. kambing untuk satu orang atau keluarga
Atha’ bin Yasar berkata “Aku bertanya kepada abu Ayyub al-Anshari bagaimana sifat sembelihan di masa Rasulullah, beliau menjawab : jika seseorang berkurban seekor kambing maka untuk dia dan keluarganya kemudian mereka makan dan memberi makan dari kurban tersebut,” (HR At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Malik, Al-Baihaqi dengan sanad hasan).

2. sapi untuk tujuh orang dan unta untuk sepuluh orang
Dari Ibnu Abbas dia berkata, “Kami bersama Nabi dalam sebuah perjalanan kemudian tiba hari ied. Maka kami berserikat tujuh orang pada seekor sapid an sepuluh orang pada seekor unta,” (HR At-Tirmidzi dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam shahih Sunan At-Tirmidzi no: 1213).

3. pengatasnamaan satu hewan melebihi jumlah diatas tidak ada dasar yang shahih.
Misalnya patungan satu RT, membeli satu kambing dengan atas nama orang satu RT. Ini tidak dinamakan kurban meskipun sembelihan tetap sah jika dilakukan sesuai syariat.

PEMANFAATAN DAGING KURBAN

Allah telah berfirman …Maka makanlah sebagian daripadanya dan sebagian lagi berikanlah untuk dimakan orang-orang yng sengsara lagi fakir,” (QS Al-Hajj: 28).

Para ulama’ berkata bahwa sebaiknya 1/3 dimakan oleh yang berkurban, 1/3 disedekahkan kepada orang fakir miskin dan 1/3 sisanya dihadiahkan kepada kerabat. Selain itu daging kurban juga boleh dikirim ke kampong lain yang membutuhkannya. Namun tidak boleh di jual meskipun hanya kulit dan kakinya.

LARANGAN MENJUAL KULIT ATAU LAINNYA
Tidak diperbolehkan memperjual-belikan bagian hewan sembelihan baik daging, kulit, kepala, teklek, bulu, tulang maupun bagian yang lainnya. Ali bin Abi Thalib mengatakan, “Rasulullah memerintahkan aku untuk mengurusi penyembalihan onta kurbannya. Beliau juga memerintahkan aku untuk membagikan semua kulit tubuh serta kulit punggungnya. Dan aku tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun darinya kepada tukang jagal,” (HR al-Bukhari dan Muslim).

Dari Abu Hurairah Rasulullah bersabda, “Barangsiapa yang menjual kulit hewan kurbannya maka ibadah kurbannya tidak ada nilainya,” (HR Al-Hakim 2/390 dan Al-Baihaqi, Syaikh al-Albani mengatakan hasan).

Terkadang masih didapatkan sebagian panitia kurban menjual kulit kurban karena memang enggan untuk mengurusinya sehingga mereka jual dan ditukarkan dengan daging. Hal ini tentu dilarang oleh syar’I sehingga solusi yang mungkin dilakukan oleh panitia adalah dengan menyerahkan terlebih dahulu kulit tersebut kepada beberapa orang fakir lalu membantu mereka menjualkannya jika memang mereka ingin menjualnya.

TIDAK MENGUPAH JAGAL DARI DAGING KURBAN
Syaikh Abdullah Al-Bassam menuturkan, “Tukang jagal tidak boleh diberi daging atau kulitnya sebagai bentuk upah atas pekerjaannya. Hal ini berdasarkan dengan kesepakatan para ulama’. Yang diperbolehkan adalah memberikannya sebagai bentuk hadiah jika ia termasuk orang kaya atau sebagai sedekah jika ternyata dia adalah miskin…” (Taudhihul Ahkam , 4/464)

MENGAMBIL SATU KAMBING UNTUK MAKAN PANITIA
Status panitia maupun jagal dalam pengurusan hewan kurban adalah sebagai wakil dari shohibul kurban dan bukan amil. Karena statusnya hanya sebagai wakil maka panitia kurban tidak diperkenankan mengambil bagian dari hewan kurban sebagai ganti dari jasa dalam mengurusi hewan kurban.

MEMBERIKAN DAGING KURBAN UNTUK ORANG KAFIR
Ulama’ Madzhab Malikiah berpendapat makruhnya memberikan daing kurban kepada orang kafir. Imam Malik berkata, “Diberikan kepada selain mereka lebih aku sukai.”

Syafi’iyah berpendapat, “Haram untuk kurban yang wajib seperti kurban nadzar dan makruh untuk kurban yang sunah,” (Fatwa Syabakan Islamiyah: 29843).

Fatwa Lajnah Daimah menyatakan bahwa dibolehkan memberikan diging kurban kepada kafir mu’ahid, orang kafir yang mengikat perjanjian damai dengan kaum muslimin. Hokum ini juga berlaku untuk pemberian sedekah (Fatwa Lajnah Dai’imah: 1997)

SUNAH BAGI ORANG YANG HENDAK BERKURBAN
Termasuk petunjuk nabi bagi orang yang hendak menyembelih kurban agar tidak mengambil rambut dan kukunya walau sedikit, bila telah masuk hari pertama bulan dzulhijjah (nailul author 5/200-203).

Dalam riwayat Abu Daud, Muslim dan an-Nasa’I disebutkan, “Barangsiapa mempunyai sembelihan hewan udhiyah yang akan disembelihnya maka jika telah terbit bulan tsabit dari dzulhijjah maka janganlah memotong dari rambut dan kukunya sampai dia menyembelih.”

An-Nawawi berkata, “Yang dimaksud larangan mengambil kuku dan rambut adalah larangan menghilangkan kuku dengan gunting kuku atau memecahkannya atau selainnya. Dan larangan menghilangkan rambut dengan mencukur, memotong, mencabut, membakar atau menghilangkannya dengan obat tertentu (campuran tertentu untuk menghilangkan rambut) atau selainnya. Sama saja apakah itu rambut ketiak, kumis, rambut kemaluan, rambut kepala dan selainnya dari rambut-rambut yang ada ditubuhnya” (syarhu Muslim 13/139-139)

Larangan ini hanya berlaku bagi orang yang hendak berkurban saja dan tidak untuk keluarganya (syarhul mumti’ : 7/529)

Kedua: Disunahkan membaca takbir dan basmalah ketika menyembelih hewan udhiyah. Sebagaimana riwayat anas bahwa ia berkata, “Nabi berkurban dengan dua domba jantan yang berwarna putih campur hitam dan bertanduk. Beliau menyembelihnya dengan tangannya, dengan mengucapkan basmalah dan takbir, dan beliau meletakkan satu kaki beliau di kedua domba… tersebut” (Bukhari 5558, Muslim 1966 dan Abu Daud 279).

Ketiga : disunahkan bagi orang yang berkurban, untuk memakan daging kurban, dan menyedekahkannya kepada orang-orang fakir dan menghadiahkan kepada karib kerabatnya. Nabi bersabda Makanlah daging kurban itu, dan berikanlah kepada fakir miskin dan simpanlah,” (HR Ibnu Majah dan at-Trirmidzi hadits shahih).

Berdasarkan hadits itu pemanfaatan daging kurban dilakukan menjadi tiga bagian atau cara : yaitu makanlah, berikanlah kepada fakir miskin dan simpanlah. Namun pembagian ini tidak bersifat wajib akan tetapi mubah (lihat Ibnu Rusyd bidayatul mujtahid 1/352. figh sunah sayid sabiq)

ARISAN KURBAN
Mengadakan arisan dalam rangka berkurban masuk dalam pembahasan berhutang untuk kurban. Karena hakekat arisan adalah hutang. Sebagian ulama’ menganjurkan untuk berkurban meskipun dengan hutang. Diantaranya adalah imam abu hatim sebagaimana yang dinukil oleh ibnu katsir dari sufyan at-tsauri (Tafsir Ibnu Katsir, Surat Al-Hajj: 36). Demikian pula imam ahmad dalam masalah aqiqah.

Sebagian ulama’ yang lain menyarankan untuk mendahulukan pelunasan hutang daripada berkurban. Diantaranya adalah syaikh Utsaimin dan ulama’ tim fatwa islamweb.net di bawah pengawasan DR Abdullah faqih (lihat fatwa syabakah islamiyah no : 7198 dan 28826 ). Syaikh Utsaimin mengatakan “jika orang yang punya hutang maka selayakanya mendahulukan pelunasan hutang dari pada berkurban. (syarhul mumti’: 7/455).

Barangkali jika dikompromikan dengan yang membolehkan hutang untuk erkurban adalah jika hutangnya ringan. Sedangkan yang diharuskan mendahulukan hutang jika hutangnya dibutuhkan dan juga memberikan bagi si penghutang.

KAPANKAH KURBAN MENJADI WAJIB?
Syaikh Utsaimin menjelaskan berkurban menjadi wajib bagi seseorang ketika :
1. Dia menyatakan bahwa ternak ini adalah udhiyah. Maka pada saat itu ia wajib menyembelih hewan tersebut pada saat idul adha dating nanti.

2. Membeli hewan dengan niat untuk udhiyah. Tapi ini hanya berlaku jika dia membeli dalam posisi mengganti hewan yang akan dia kurbankan namun karena suatu hal hewan tersebut mati atau hilang.

Catatan :
1. Hewan tersebut tidak boleh dijual dihibahkan atau digadaikan. Kecuali jika diganti dengan yang lebih baik. Itupun harusa karena motivasi demi kebaikan udhiyah. Bukan karena ada tendensi pribadi semisal kambing tersebut adalah kambing kesayangan lalu ia ingin mengganti agar kambing itu tidak disembelih. Sebab sama saja ia ingin mengembalikan sesuatu yang sudah ia keluarkan untuk Allah

2. Jika pemilik hewan wafat setelah hewan itu berubah statusnya menjadi wajib untuk disembelih maka ahli warisnya harus menyembelihnya

3. Sebaiknya hewan tersebut tidak diberdayakan untuk membajak dinaiki, diperah, diambil bulunya dan sebagainya

4. Jika status hewan tersebut menajdi wajib untuk dikurbankan lalu ditengah perjalanan ternyata terjadi kecelakaan yang membuat hewan tersebut cacat maka ada dua kondisi :

• Jika kecelakaan tersebut karena factor kesengajaan atau keteledorannya maka orang yang berkurban harus mengganti hewan tersebut dengan minimal yang semisal. Lalu hewan yang cacat itu menjadi miliknya

• Jika cacat tersebut karena sesuatu yang tidak disengaja dan bukan karena keteledorannya dalam menjaganya, maka hewan tersebut tetap dijadikan udhiyah dan tidak menggantinya. Kecuali jika sebelum status hewan tersebut menjadi wajib, dia memang sudah memiliki kewajiban untuk berkurban. Misalnya saya bernadzar untuk berkurban tahun ini. Lalu dia membeli kambing status kambing pun jadi wajib dikurbankan. Lalu terjadilah kecelakaan yang membuat kambing itu cacat. Maka dia harus tetap mengganti untuk kemudian disembelih guna memenuhi nadzarnya. Dan jika hewan penggantinya lebih jelek kualitasnya, ia harus bersedekah al-arsy yaitu harga yang merupakan selisih antara harga kambing yang diganti dengan penggantinya. Hokum ini juga berlaku jika hewan tersebut dicuri atau hilang.

• Jika hewan tersebut rusak ada tiga kondisi pertama ; jika rusaknya bukan karena factor manusia seperti sakit, atau bencana atau ulah si hewan sendiri lalu dia mati maka tidak wajib mengganti. Kedua ; jika matinya karena ulah pemiliknya maka ia harus mengganti . ketiga ; jika matinya karena orang lain dan masih dimungkinkan orang tersebut mengganti, maka ia diminta untuk menggantinya, kecuali jika pemiliknya memaafkan dan bersedia mengganti.

5. Jika hewan tersebut melahirkan setelah statusnya menjadi wajib untuk disembelih maka anak hewan itu harus disembelih pula.

6. jika setelah disembelih dagingnya dicuri, jika karena keteledorannya ia harus mengganti dengan sedekah yang senilai. (diringkas ahkaul udhiyah wa addzakah pasal kelima karya syaikh al-Utsaimin).

Oleh: Sheikh Abu Bakr Jabir Al-Jazairy
1. Mencari tempat yang jauh dari pandangan manusia
Carilah tempat yang jauh dari pandangan mereka. Karena diriwayatkan bahwasanya Rasulullah Muhammad salallahu ‘alaihi wasalam apabila beliau hendak buar air beliau pergi (ke sebuah tempat) hingga tak ada seorang pun yang melihatnya, (HR Abu Daud: 2).

2. Tidak ikut memasukkan ke dalamnya sesuatu yang ada lafadz Allah
Hal ini berdasarkan riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad salallahu ‘alaihi wasalam pernah memakai sebuah cincin yang ada ukirannya “Muhammadur Rasulullah” dan apabila beliau memasuki kamar kecil (WC) beliau menaruh cincinnya,” (HR Abu Daud: 19).

3. Mendahulukan kaki kirinya ketika memasuki WC dan mengucapkan doa:

Bismillahi Allahumma Inni ‘Audzu bika minal khubutsi wal khabaaitsi”
“Dengan nama Allah, ya Allah aku berlindung kepada-Mu dari setan laki-laki dan setan perempuan
,” (HR Bukhari: 1/48, 8/88).

4. Tidak mengangkat bajunya sebelum mendekati lantai (jongkok)
Hal ini berfungsi untuk menutupi auratnya, sebagaimana telah diperintahkan dalam syariat Islam.

5. Tidak membuang air besar atau kecil sambil menghadap kiblat atau membelakanginya.
Hal ini berdasarkan sabda Nabi:
Janganlah kalian menghadap kiblat atau membelakanginya sambil buang air besar atau buang air kecil,” (HR An-Nasai: 1/22, dan Ad-Daruquthni: 1/60).

6. Tidak berak atau kencing di tempat-tempat umum
Kita dilarang membuang hajat di tempat berteduhnya orang banyak, di jalan mereka, di saluran air mereka, atau di pohon mereka yang sedang berbuah.
Berkenaan dengan hal tersebut Rasulullah salallahu’alaihi wasalam bersabda, “Takutlah kalian dengan tiga hal: buang air di tempat jalannya air, di tengah-tengah jalan, dan di tempat berteduh,” (HR Abu Daud: 26, Al-Hakim: 1/67, dengan sanad Shahih).

7. Tidak berbicara ketika buang air

Nabi Muhammad salallahu ‘alaihi wasalam bersabda, “Apabila ada dua orang yang sedang buang air, hendaklah keduanya itu saling menutupi dirinya dari temannya, dan janganlah keduanya itu saling berbicara karena Allah membenci hal tersebut,” (Lizanul Mizan: 1429).

Oleh: Sheikh Abu Bakr Jabir Al-Jazairy
Materi Pertama: Hukum dan Penjelasan Bersuci
A. Hukum Bersuci
Bersuci itu hukumnya wajib, berdasarkan Al-Quran dan As-Sunnah. Allah berfirman:
“Dan jika kamu junub, maka bersucilah (mandilah)…” (Al-Maidah [5]: 6).
 

“Dan pakaianmu bersihkanlah,” (Al-Mudatsir [75]: 4).

Allah berfirman:
“…Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri,” (Al-Baqarah [2]: 222).

Nabi bersabda:
Kuncinya shalat itu bersuci,” (Abu Daud: Kitab Thaharah: 61, Kitab Ash Shalah: 618, At-Tirmidzi: Kitab Thaharah: 3, Kitab Ash-Shalah: 238, Ibnu Majah: Kitab Thaharah: 215; dan Imam Ahmad: 1/123, No. 1006).

Beliau (Rasulullah salallahu ‘alaihi wasalam) bersabda:
“Bersuci itu setengahnya iman,” (HR Muslim: 1, Kitab Ath-Thaharah).


B. Penjelasan Tentang Bersuci
Bersuci itu ada dua bagian, zhahir dan batin. Adapun bersuci secara batin yaitu membersihkan jiwa dari pengaruh-pengaruh dosa dan maksiat.

Hal ini dilakukan dengan bertaubat dari segala dosa dan maksiat, dan membersihkan hati dari kotoran-kotoran syirik, perasaan ragu dengan akidah, dengki, dendam, khianat, menipu, sombong, ujub, riya’ dan sum’ah.

Semua itu dilakukan dengan ikhlas, yakin, cinta akan kebaikan, santun, jujur, rendah hati, dan menginginkan keridhaan Allah dengan seluruh niat dan amalan shalih.

Adapun bersuci secara zhahir dibersihkan dengan membersihkan kotoran dan hadats. Menghilangkan kotoran dilakukan dengan menghilangkan najis dengan air yang suci dari pakaian orang yang shalat, badannya, serta tempatnya. Sedangkan membersihkan hadats itu dengan cara berwudhu, mandi, dan tayammum.

Materi Kedua: Sarana-sarana Bersuci
Bersuci dapat dilakukan dengan dua sarana:
1. Air Mutlak
Air mutlak adalah air yang bersih, tetap pada keaslian peciptaannya, ia belum tercampur oleh sesuatu yang dapat merubah komposisi air tersebut, baik sesuatu itu najis atau suci.

Air murni ini seperti air sumur, mata air lembah, air sungai, air salju yang mencair, dan air laut yang asin. Berdasarkan firman Allah:
…Dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih,” (Al-Furqan [25]: 48).

Sabda Rasulullah salallahu ‘alaihi wasalam:
Air itu suci kecuali jika berubah baunya, atau rasanya, atau warnanya oleh najis yang mengotorinya,” (HR Al-Baihaqi – Dhaif. Meski Dhaif, hadist ini banyak diamalkan oleh umat Islam, padahal ada sumber shahih dengan riwayat lain, “Air itu tidak berubah menjadi najis oleh sesuatu kecuali oleh sesuatu yang dapat mengalahkannya lalu baunya berubah,” Abu Daud: 66, dan Nasa’i: 1/174).

2. Tanah yang Suci
Yaitu bagian permukaan tanah yang suci, berupa debu, pasir, batu, atau tanah tandus.

Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad salallahu ‘alaihi wasalam:
“Dijadikan bumi ini bagiku sebagai tempat sujud serta untuk bersuci,” (HR Ahmad: 1/250, asalnya ada pada riwayat al-Bukhari: 1/91/119).

Tanah menjadi sah untuk bersuci ketika tidak ada air, atau ketika tidak bisa memakainya karena sakit atau semisalnya.

Berdasarkan firman Allah:
“…Kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci)…” (An-Nisa [4]: 43).

Sabda Rasulullah Muhammad salallahu ‘alaihi wasalam:
“Debu yang suci dan menyucikan itu benda suci seorang muslim meskipun tidak mendapatkan air selama sepuluh tahun, tapi apabila dia mendapatkan air maka hendaklah dia membasuhi kulitnya dengan air itu,” (HR Ahmad: 5/100. 180).

Berdasarkan ketetapan beliau salallahu ‘alaihi wasalam kepada Amru bin Al-Ash, maka seseorang boleh bertayammum dari jinabah (hadats besar) pada malam yang sangat dingin, jika dia mengkhawatirkan kondisinya seandainya mandi dengan air yang dingin itu. (Dari hadist riwayat al-Bukhari, secara ta’liq: 7, Kitab At-Tayammum).

Materi Ketiga: Penjelasan tentang Najis
An-Najasat adalah bentuk jamak dari An-Najasah yang berarti sesuatu yang keluar dari dua saluran pembuangan manusia (qubul dan dubur) seperti kotoran tinja, air kencing, air madzi, air wadi, air mani.

Demikian juga seperti air kencing dan kotoran tinja, seluruh hewan yang tidak boleh dimakan dagingnya. Juga seperti sesuatu yang banyak dan jorok seperti darah, nanah, muntahan yang berubah. Juga seperti macam-macam bangkai dan potongan-potongannya, kecuali kulit, apabila disamak maka kulit itu suci.

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Muhammad salallahu ‘alaihi wasalam:
“Kulit apapun yang disamak itu menjadi suci,” (HR At-Tirmidzi: 1728, dan An-Nasa’i: 4, Kitab Al-far’u Wal Atirah). 
Diberdayakan oleh Blogger.