Bolehkah Anak Laki-Laki Memandikan Jenazah Ibunya? Begini Panduan Fikihnya

 

Kehilangan seorang ibu tentu meninggalkan duka yang mendalam. Di saat-saat terakhir, seorang anak laki-laki sering kali ingin memberikan bakti penghabisan, salah satunya dengan ikut memandikan jenazah sang ibu. Namun, apakah hal ini diperbolehkan dalam syariat Islam?

Secara hukum asal, jawabannya adalah boleh. Akan tetapi, tindakan ini bukanlah yang paling afdal (utama) apabila masih ada orang-orang yang secara syariat lebih berhak dan diutamakan untuk memandikan jenazah tersebut.

Dalam literatur fikih Mazhab Syafi'i, urutan prioritas siapa saja yang berhak memandikan jenazah telah diatur dengan sangat rinci. Menukil penjelasan dari Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani dalam kitab Kāsyifatus Sajā Syarḥ Safīnatun Najā, disebutkan:

وَالأَوْلَى بِالْمَرْأَةِ فِي غُسْلِهَا قَرِيبَاتُهَا، وَأَوْلَاهُنَّ ذَاتُ مَحْرَمِيَّةٍ، وَبَعْدَ الْقَرِيبَاتِ ذَاتُ وَلَاءٍ، فَأَجْنَبِيَّةٌ، فَزَوْجٌ، فَرِجَالٌ مَحَارِمُ.
"Yang lebih utama dalam memandikan jenazah perempuan adalah kerabat-kerabat perempuannya; yang paling utama di antara mereka adalah yang memiliki hubungan mahram; kemudian yang memiliki hubungan wala’, perempuan ajnabiyyah, suami, kemudian laki-laki mahram."

Berdasarkan pemaparan di atas, jika yang meninggal adalah seorang perempuan (seorang ibu), maka urutan prioritas yang paling berhak memandikannya adalah sebagai berikut:

1. Kerabat Perempuan:

Terutama mereka yang masih memiliki hubungan mahram (seperti anak perempuan, saudara perempuan, atau ibu dari jenazah).

2. Perempuan dengan Hubungan Wala': 

(Perempuan yang memerdekakan budak, jika ada dalam konteks perbudakan masa lampau).

3. Perempuan Ajnabiyyah:

(Perempuan muslimah lain yang tidak memiliki hubungan kekerabatan).

4. Suami:

(Suami dari jenazah tersebut).

5. Laki-Laki Mahram:

Di posisi paling akhir barulah para laki-laki yang berstatus mahram bagi jenazah, yang di dalamnya termasuk anak laki-laki, ayah, atau saudara laki-laki.

Kesimpulan

Seorang anak laki-laki memang diperbolehkan memandikan jenazah ibunya karena ia bersatus sebagai mahram. Namun, posisi anak laki-laki berada di urutan terakhir. Syariat lebih mengutamakan sesama perempuan untuk memandikan jenazah perempuan, demi menjaga kehormatan dan aurat jenazah secara lebih tertutup. Jika kelompok perempuan tidak ada, atau suami tidak ada, barulah anak laki-laki atau laki-laki mahram lainnya mengambil alih tugas tersebut.

Referensi & Kredit:
l Kitab Rujukan: Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani, Kāsyifatus Sajā Syarḥ Safīnatun Najā.
l Sumber Materi: Diadaptasi dari sesi tanya jawab Saluran Khazanah Ilmu Pesantren.
(Tautan Saluran: https://whatsapp.com/channel/0029VarfkhiKgsO04dGP3T3u)

Komentar

Silakan tinggalkan pertanyaan, masukan, atau doa terbaik Anda.

Posting Komentar

Chat Admin